Penulis: Redaksi Assalafy.org
FATWA-FATWA
AL-LAJNAH AD-DA’IMAH LIL BUHUTS AL-’ILMIYAH WAL IFTA’
(KOMITE TETAP UNTUK RISET ‘ILMIAH DAN FATWA)
Kerajaan Saudi ‘Arabia
TERKAIT MASALAH RU`YAH - HISAB UNTUK PENENTUAN RAMADHAN DAN ‘IDUL FITHRI
Fatwa no 2031(juz XII / halaman 115)
Soal : Bagaimana cara menentukan awal bulan pada setiap bulan qamariyyah ?
Jawab : Hadits-hadts yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bahwasanya apabila hilal telah berhasil dilihat/diru`yah oleh orang yang terpercaya setelah terbenamnya Matahari pada malam tiga puluh pada bulan Sya’ban, atau berhasil diru`yah oleh beberapa orang terpercaya pada malam tiga puluh dari bulan Ramadhan, maka ru’yah yang dia lakukan bisa diterima dan dengan itu bisa diketahui awal bulan (Ramadhan dan Syawwal). Tanpa perlu memperhatikan lama Bulan (hilal) berada diufuk setelah tenggelamnya Matahari, baik itu 20 menit, atau kurang darinya, ataupun lebih. Yang demikian itu karena tidak ada satupun hadits shahih yang menunjukan suatu batasan menit tertentu untuk berapa lama jarak waktu terbenamnya Bulan setelah terbenamnya Matahari. Dan Majelis Hai’ah Kibaril ‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia telah menyepakati apa yang telah kami sebutkan di atas.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz,
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi,
Anggota : ‘Abdullah bin Qu`ud,
Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayan
* * *
Fatwa nomor 386 (Juz XII / Halaman 133-134)
Soal : Bolehkah seorang muslim memulai waktu berpuasa (Ramadhan) dan mengakhirinya (’Idul Fithri) berdasarkan Hisab Falaki, atau haruskah dengan cara ru`yatul hilal?
Jawab : Syari’at Islam adalah syari’at yang mudah, hukum-hukumya bersifat universal, berlaku bagi seluruh umat manusia dan jin dengan berbagai status sosial mereka, baik dari kalangan orang-orang yang berilmu maupun dari kalangan yang tidak bisa baca tulis, baik mereka yang tinggal di perkotaan maupun di pelosok desa. Dengan keragaman itulah Allah telah memberi kemudahan bagi mereka dalam cara mengetahui waktu-waktu ibadah mereka. Allah telah menjadikan berbagai tanda yang bisa dikenali oleh siapapun terkait dengan masuk dan keluarnya waktu-waktu ibadah mereka. Misalnya, Allah menjadikan tenggelamnya matahari sebagai tanda masuknya waktu maghrib dan juga sebagai tanda telah keluarnya waktu ashar. Allah menjadikan hilangnya mega (cahaya merah setelah matahari tenggelam) sebagai tanda masuknya waktu isya. Allah juga telah menjadikan ru`yatul hilal - setelah hilangnya Bulan pada akhir bulan (yakni Bulan mati)- sebagai tanda awal bulan (qomariyah) dan berakhirnya bulan sebelumnya. Allah tidak membebani kita untuk mengetahui awal masuknya bulan qomariyah itu dengan suatu cara yang tidak diketahui kecuali oleh segelintir manusia, yakni dengan ilmu astronomi atau ilmu Hisab Falaki.
Karena itulah telah ada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mensyari’atkan ru`yatul hilal dan menyaksikannya sebagai tanda dimulainya waktu bershaum Ramadhan bagi kaum muslimin dan untuk mengakhiri shaumnya (’Idul Fithri) juga dengan cara melihat hilal (ru`yatul hilal) Syawwal. Demikian pula cara yang sama dalam menetapkan ‘Iedul Adha dan hari ‘Arafah.
Allah Ta’ala berfirman:
{ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ }
“Maka barangsiapa di antara kalian yang telah menyaksikan/melihatnya (hilal Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” Al-Baqarah : 185
Allah Ta’ala juga berfirman:
{ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ }
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal-hilal itu. Katakanlah bahwa hilal-hilal itu untuk menentukan waktu-waktu bagi manusia dan juga menentukan waktu haji”. Al-Baqarah : 189
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين »
“Jika kalian telah berhasil melihat hilal (Ramadhan) maka laksanakanlah shaum Ramadhan, dan jika telah berhasil melihat hilal (Syawwal) maka ber’Idul Fithrilah. Jika kalian terhalangi melihatnya maka sempurnakanlah bilangan bulannya menjadi 30 hari”.
Maka beliau ‘alaihish shalatu was salam mensyariatkan dalam memulai waktu puasa berdasarkan kepastian ru`yatul hilal Ramadhan, dan ber’Idul FIthri berdasarkan kepastian ru`yatul hilal Syawwal. Beliau tidak mengaitkan penentuan hal tersebut dengan Hisab Astronomi dan peredaran bintang-bintang.
Di atas cara inilah penerapan yang berlangsung pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan masa para Khulafa`ur Rasyidin, demikian pula pada masa para imam yang empat, dan pada tiga generasi pertama dari kalangan umat ini yang telah dipersaksikan keutamaan dan kebaikannya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka menetapkan bulan-bulan qamariyah dengan merujuk kepada ilmu astronomi dalam memulai ibadah dan juga ketika mengakhirinya, meninggalkan cara ru`yatul hilal, merupakan kebid’ahan yang tidak ada kebaikan padanya, dan tidak ada landasannya dari syari’at.
Kerajaan Arab Saudi berpegang dengan tuntunan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan generasi salafus shalih berada di atasnya, baik dalam penentuan waktu bershaum dan ‘Idul Fithri, dalam berhari raya, dalam penentuan waktu haji, dan dalam menentukan waktu untuk ibadah-ibadah lainnya, yaitu dengan cara ru`yatul hilal.
Hakikat kebaikan puncak segala bentuk kebaikan adalah dengan mengikuti jejak para salaf dalam urusan agama, dan hakikat kejelekan puncak segala bentuk kejelekan terdapat dalam bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini.
Semoga Allah menjaga kami dan anda serta kaum muslimin semuanya dari berbagai fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi. Hanya kepada Allahlah kita memohon petunjuk. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts al-’ilmiyah wal ifta’
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota : ‘Abdullah bin Mani’
* * *
Fatwa nomor 2036 (Juz XII / Halaman 136)
Soal : Bahwa terjadi perbedaan pendapat yang menyolok di antara sesama ulama kaum muslimin dalam penetapan awal masuknya puasa Ramadhan dan Iedul Fitri yang penuh barakah. Di antara mereka ada yang mengamalkan hadits : “Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal “.
Dan di antara mereka ada yang bersandar dengan pendapat para pakar ilmu falak (ahli hisab), dengan dalih bahwa sesungguhnya ahli ilmu falak telah mencapai puncak dalam ilmu falak sehingga sangat memungkinkan bagi mereka untuk mengetahui awal masuknya bulan-bulan qomariyah, sehingga atas dasar itulah mereka bisa mengikuti kalender (yang telah disusun oleh ahli falak/hisab).
Jawab :
Pertama : Pendapat yang shahih (benar) yang wajib diamalkan adalah perintah yang ditunjukkan dalam sabda Nabi :
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal, jika terhalangi atas kalian melihatnya, maka sempurnakanlah bilangan bulannya.”
Bahwa patokan dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan berakhirnya adalah berdasarkan ru`yatul hilal. Karena syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad -selaku utusan Allah- bersifat universal, baku/paten, dan terus berlaku sampai hari kiamat.
Kedua : Bahwasanya Allah Ta’ala Maha Tahu apa yang telah terjadi dan juga Maha Tahu apa yang akan terjadi, termasuk adanya kemajuan ilmu falak dan ilmu-ilmu lainnya. Walaupun demikian halnya Allah telah berfirman :
{ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ }
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat hilal bulan (Ramadhan) maka berpuasalah”.
Dan Rasulullah telah menjelaskannya pula dengan sabda beliau :
« صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته »
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal “. Al-Hadits.
Maka Allah mengaitkan puasa bulan Ramadhan dan ‘Idul Fithri dengan cara ru`yatul hilal, dan Allah tidak mengaitkannya dengan mengetahui bulan Ramadhan berdasarkan Hisab Astronomi (ilmu falak). Padahal Allah Ta’ala Maha Tahu bahwa para ahli falak akan mencapai kemajuan dalam ilmu hisab astronomi mereka dan ketepatan dalam menentukan peredaran bintang-bintang.
Maka wajib atas kaum muslimin untuk kembali kepada syari’at yang Allah tetapkan atas mereka melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam urusan berpuasa dan berbuka tetap berpegang pada cara ru`yatul hilal, karena yang demikan itu telah menjadi ijma’ ahlul ilmi. Barangsiapa menyelisihi yang demikian itu dan meyakini kebenaran Hisab Astronomi (falak), maka pendapatnya syadz dan tidak bisa dipercaya.
Hanya kepada Allahlah kita memohon taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarganya dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts al-’ilmiyah wal ifta’
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud
_____________________________
Baca juga tulisan terkait :
♦ Hukum Perpegang Pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah
http://www.assalafy.org/mahad/?p=230
♦ Download Fatwa Hai’ah Kibaril ‘Ulama (PDF) http://www.assalafy.org/mahad/?download=fatwa_haiah
(Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=337 via www.salafy.or.id)
[AUDIO] Kajian Rutin : Tanda – Tanda Akhir Zaman
2 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar