Penulis: Bulletin Al Wala' wal Bara'
Lailatul Qadr
Lailatul Qadr (atau lebih dikenal dengan malam Lailatul Qadar) mempunyai keutamaan yang sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al-Qur`anul Karim, yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke derajat yang mulia dan abadi. Ummat Islam yang mengikuti Sunnah Rasulnya berlomba-lomba untuk beribadah di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah subhanahu wa ta'ala.
Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi yang shahih menjelaskan tentang malam tersebut.
1. Keutamaan Lailatul Qadr
Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadr dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya):
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur`an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (Al-Qadr:1-5)
2. Waktunya
Pendapat yang paling kuat, terjadinya Lailatul Qadr itu pada malam di akhir-akhir bulan Ramadhan sebagaimana ditunjukkan oleh hadits 'A`isyah, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda:
تَحَرَّوْا (وَفِيْ رِوَايَة: اِلْتَمِسُوْا) لَيْلَةَ القَدْرِ فِي الوِتْرِ مِنَ العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
"Carilah Lailatul Qadr di malam ganjil pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan." (HR. Al-Bukhariy no.2017 dan Muslim no.1169)
Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, maka janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, berdasarkan riwayat dari Ibnu 'Umar, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اِلْتَمِسُوْهَا فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ (يَعْنِي لَيْلَةَ القَدْرِ) فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ البَوَاقِي
"Carilah di sepuluh hari terakhir, jika salah seorang di antara kalian tidak mampu atau lemah maka jangan sampai terluput dari tujuh hari sisanya." (HR. Muslim no.1165)
Telah diketahui dalam Sunnah, pemberitahuan ini ada karena perdebatan para shahabat. Dari 'Ubadah bin Ash-Shamit, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada Lailatul Qadr, lalu ada dua orang shahabat berdebat, maka beliau bersabda:
"Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang Lailatul Qadr, tetapi fulan dan fulan berdebat hingga diangkat (tidak bisa lagi diketahui kapan kepastian lailatul qadr terjadi), semoga ini lebih baik bagi kalian, maka carilah pada malam 29, 27 dan 25." (HR. Al-Bukhariy 2023)
Banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa Lailatul Qadr itu terjadi pada sepuluh hari terakhir, hadits yang lainnya menegaskan di malam ganjil sepuluh hari terakhir. Hadits yang pertama sifatnya umum sedangkan hadits kedua sifatnya khusus, maka riwayat yang khusus lebih didahulukan daripada yang umum, dan telah banyak hadits yang lebih menerangkan bahwa Lailatul Qadr itu ada pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan (malam ke-25, 27 dan 29), tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah. Maka dengan penjelasan ini, cocoklah hadits-hadits tersebut dan tidak saling bertentangan.
3. Bagaimana Mencari Lailatul Qadr?
Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Oleh karena itu dianjurkan bagi muslimin agar bersemangat dalam melakukan ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadr seperti melakukan shalat tarawih, membaca Al-Qur`an, menghafalnya dan memahaminya serta amalan yang lainnya, yang dilakukan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala-Nya yang besar. Jika dia telah berbuat demikian maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barangsiapa shalat malam/tarawih (bertepatan) pada malam Lailatul Qadr dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Al-Bukhariy 38 dan Muslim no.760)
Disunnahkan untuk memperbanyak do'a pada malam tersebut. Diriwayatkan dari 'A`isyah, dia berkata: Aku bertanya: Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan Lailatul Qadr (terjadi), apa yang harus aku ucapkan? Beliau menjawab: "Ucapkanlah:
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
"Ya Allah, Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku." (HR. At-Tirmidziy 3760 dan Ibnu Majah 3850, sanadnya shahih)
Saudaraku, setelah engkau mengetahui bagaimana keadaan malam Lailatul Qadr (dan keutamaannya) maka bangunlah (untuk menegakkan shalat) pada sepuluh malam terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita, perintahkan kepada istrimu dan keluargamu untuk itu, perbanyaklah perbuatan ketaatan.
Dari 'A`isyah berkata:
"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila masuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, beliau menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, dan bersungguh-sungguh serta mengencangkan kainnya (yaitu menjauhi istri-istrinya untuk konsentrasi beribadah dan mencari Lailatul Qadr)." (HR. Al-Bukhariy no.2024 dan Muslim no.1174)
4. Tanda-tandanya
Dari Ubaiy, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Pagi hari malam Lailatul Qadr, matahari terbit tidak ada sinar yang menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi." (HR. Muslim no.762)
Dan dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Malam Lailatul Qadr adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, dan keesokan harinya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan." (HR. Ath-Thayalisiy 349, Ibnu Khuzaimah 3/231 dan Al-Bazzar 1/486, sanadnya hasan)
Zakat Fithri
1. Hukumnya
Zakat fithri ini hukumnya wajib berdasarkan hadits dari Ibnu 'Umar, dia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ (مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ)
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri [pada bulan Ramadhan kepada manusia]." (HR. Al-Bukhariy no.1503, 1504 dan Muslim no.984, tambahan dalam kurung riwayat Muslim)
2. Siapa yang Wajib Zakat?
Zakat fithri wajib atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun budak. Hal ini berdasarkan hadits 'Abdullah bin 'Umar:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau besar dari kalangan kaum muslimin." (HR. Al-Bukhariy no.1503 dan Muslim no.984)
Zakat fithri juga wajib atas orang yang masuk Islam atau bayi yang lahir sesaat sebelum terbenamnya matahari (yang besoknya adalah tanggal 1 Syawwal).
Adapun janin maka banyak di antara 'ulama yang menyunnahkannya agar dikeluarkan zakat fithrinya sebagaimana yang dilakukan 'Utsman dan para shahabat lainnya.
3. Macam Zakat Fithri
Zakat fithri dikeluarkan berupa satu sha' gandum, satu sha' kurma, satu sha' susu, satu sha' salt atau anggur kering, berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudriy:
"Kami mengeluarkan zakat fithri (pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) satu sha' makanan, satu sha' gandum, satu sha' kurma, satu sha' susu kering dan satu sha' anggur kering." (HR. Al-Bukhariy no.1506 dan Muslim no.985)
Dan hadits Ibnu 'Umar:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan satu sha' gandum, satu sha' kurma dan satu sha' salt." (HR. Ibnu Khuzaimah 4/80 dan Al-Hakim 1/409-410)
Ibnu Taimiyyah menyebutkan tentang bolehnya mengeluarkan zakat fithri dari makanan pokok suatu negeri (kalau di negeri kita adalah beras). Dan ini pendapatnya jumhur 'ulama.
4. Ukuran Zakat Fithri
Disebutkan dalam hadits di atas bahwa ukuran zakat fithri adalah 1 sha' (sekitar 2,5 - 3,0 kg) yang mencakup kurma, gandum, ataupun lainnya yang merupakan makanan pokok suatu negeri. Ini adalah pendapat jumhur 'ulama.
5. Siapakah yang Harus Dibayar Zakatnya?
Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh orang yang di bawah tanggungannya, baik anak kecil ataupun orang tua laki-laki dan perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits Ibnu 'Umar: "Kami diperintah oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (mengeluarkan) zakat fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak dari orang-orang yang membekalinya." (HR. Ad-Daraquthniy 2/141 dan Al-Baihaqiy 4/161, hadits hasan dengan syawahidnya)
6. Ke mana Disalurkannya
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas:
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Al-Hakim no.1488 dan beliau berkata: ini hadits shahih)
Inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Majmuu'ul Fataawaa (2/71-78) dan murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya Zaadul Ma'aad (2/44).
Sebagian Ahlul Ilmi berpendapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan golongan, tetapi pendapat ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membantahnya pada kitab yang telah disebutkan di atas, maka lihatlah kitab tersebut, karena hal itu sangat penting.
Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak -pent). Sungguh Nabi telah mewakilkan kepada Abu Hurairah, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menugaskan kepadaku agar menjaga zakat Ramadhan." (HR. Al-Bukhariy no.2311)
Dan sungguh dahulu pernah Ibnu 'Umar mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam (pemerintah -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu 'Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum 'Idul Fithri. (Lihat HR. Ibnu Khuzaimah 4/83)
Boleh juga langsung menyerahkannya kepada orang-orang miskin yang ada di daerahnya.
7. Waktu Penunaian Zakat
Zakat fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar rumah menuju shalat 'Id dan tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat. Sebagian 'ulama seperti Al-Imam Asy-Syafi'i membolehkan mengeluarkan zakat fithri di awal Ramadhan. Tapi yang sunnah adalah satu atau dua hari (sebelum 'Id) berdasarkan perbuatan Ibnu 'Umar.
Maka apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka dianggap sebagai shadaqah berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas: "... Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan suatu shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada)." (HR. Al-Hakim no.1488 dan beliau berkata: ini hadits shahih)
8. Hikmah Zakat
Allah subhanahu wa ta'ala mewajibkan zakat sebagai pensucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin untuk mencukupi (kebutuhan) mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan hadits dari Ibnu 'Abbas yang telah lalu. Wallaahu A'lam.
(Sumber Bacaan: Shifat Shaumin Nabi; Taisiirul 'Allaam; Ad-Durarul Bahiyyah; Shahiih Al-Bukhaariy dan Shahiih Muslim)
(Dikutip dari Bulletin Al Wala wal Bara, judul asli Lailatul Qadr dan Zakat Fithri, Edisi ke-49 Tahun ke-2 / 29 Oktober 2004 M / 15 Ramadhan 1425 H, url sumber http://fdawj.atspace.org/awwb/th2/49.htm via http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=989)
[AUDIO] Kajian Rutin : Tanda – Tanda Akhir Zaman
2 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar