Selasa, 28 Desember 2010

HUKUM TURUT SERTA DALAM PERAYAAN NATAL DAN TAHUN BARU

Penulis: Redaksi Assalafy.org

Sangat disesalkan, banyak kaum muslimin yang ternyata ikut-ikutan gembira dan ikut-ikutan merayakan hari raya/hari besar kaum kafir. Di antara adalah perayaan Natal dan Tahun Baru. Yang lebih parah adalah Tahun Baru, karena banyak dari kaum muslimin yang tidak mengerti bahwa itu termasuk perayaan/hari besar orang-orang kafir. Mereka beralasan bahwa Tahun Baru bersifat universal. Di samping tidak sedikit dari kaum muslimin yang ikut meramaikan perayaan Natal, atau sekadar membantu tetangganya yang beragama kristen untuk merayakan Natal, berupa turut membantu memasak, hadir dalam undangan Natal, turut mengucapkan selamat, dll. Ini semua termasuk turut andil dalam perayaan hari besar agama kafir.

Semestinya seorang muslim menimbang segala ucapan dan perbuatannya dengan timbangan syari’at Allah. Bagaimana Islam mengatur hubungan dengan orang-orang kafir. Apakah boleh turut andil atau turut kerja sama, atau sekadar ikut meramaikan acara perayaan orang-orang kafir? Termasuk bolehkah ikut meramaikan atau ikut-ikutan senang dengan perayaan Natal dan Tahun Baru?

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU

Penulis: Redaksi Assalafy.org

Pertanyaan : Apa hukumnya mengucapkan selamat tahun baru, sebagaimana yang banyak dilakukan oleh umat, seperti saling mengucapkan : كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ (setiap tahun engkau senantiasa berada dalam kebaikan) atau ucapan-ucapan semisal?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullah menjawab :

Ucapan selamat tahun baru bukanlah perkara yang dikenal di kalangan para ‘ulama salaf. Oleh karena itu lebih baik ditinggalkan. Namun kalau seseorang mengucapkan selamat karena pada tahun yang sebelumnya ia telah menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah, ia mengucapkan selamat karena umurnya yang ia gunakan untuk ketaatan kepada Allah, maka yang demikian tidak mengapa. Karena sebaik-baik manusia adalah barangsiapa yang panjang umurnya dan baik amalannya. Namun perlu diingat, ucapan selamat ini hanyalah dilakukan pada penghujung tahun hijriyyah. Adapun penghujung tahun miladiyyah (masehi) maka tidak boleh mengucapkan selamat padanya, karena itu bukan tahun yang syar’i.

Menghindari Kemungkaran di Penghujung Tahun

Penulis: Redaksi Salafy.or.id

Ternyata tidak sedikit kaum muslimin yang masih belum mengerti bagaimana hukum mengucapkan selamat natal atau hari-hari raya orang kafir lainnya. Hal ini nampak dari banyaknya kaum muslimin yang masih saja memberikan ucapan selamat, bergembira, dan bahkan ikut merayakan hari raya yang jatuh pada setiap penghujung tahun masehi tersebut, tidak terkecuali tahun ini.

Oleh karena itulah, kami akan menampilkan fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’ dan Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang permasalahan ini.

Tepat sepekan setelah hari natal, ada momen besar lainnya yang umat Islam sangat rawan untuk terjatuh kepada kemungkaran dan pelanggaran syar’i di dalamnya, yaitu tahun baru. Sehingga tidak lupa kami juga menampilkan hukum merayakannya sebagaimana yang telah difatwakan oleh para ulama.

Muhaasabatun Nafs

Penulis : Penulis : Al-Ustadz Fahmi Abubakar Jawwas

Dari Abi Hurairah Radiyallah Anhu berkata,Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:"seseorang dari kalian melihat kotoran dimata saudaranya dan melupakan batang pohonan yg membentang dimatanya(dishahihkan Syaikh Albani Rahimahullah di Shahih Al-Jaami' no 8013)

berkata Abdur Ro'uuf Al-Manaawi sepertinya manusia,karena kekurangannya dan kecintaannya kepada dirinya,mencermati pandangan dlm kesalahan saudaranya dan dia mendapatkannya walaupun tersembunyi,maka dia buta dgn kesalahanya sendiri yg tampak dan tdk tersembunyi dgnnya ini dimisalkan bagi siapa saja yg melihat kesalahan yg kecil dari manusia kemudian dia menghina mereka dengannya,dan didlmnya terdapat kesalahan,apa-apa yg disandarkannya kepadanya seperti penyandaran batang kepada kotoran mata dan ini adalah dari seburuk-buruknya keburukan,dan seburuk-buruknya kesalahan yg ditampakan,maka semoga Allah memberikan rahmatnya bagi orang yg menjaga hatinya,perkataannya dan tetap mengurusi perkaranya,dan menjaga kehormatan saudaranya,dan berpaling dari apa-apa yg tdk penting baginya,

Bagaimanakah cara mengetahui kadar keikhlasan diri kita

Penulis : Al-Ustadz Fahmi Abubakar Jawwas

بسم الله الرحمن الرحيم


Dan dari tanda-tanda lemahnya keikhlasan atau tidak adanya keikhlasan Wal ‘iyaadzu billah sebagai berikut :

1. Riya dan Sum’ah: “ dia menyukai agar manusia melihat amalannya atau mendengarkan apa yg telah dia amalkan
2. Meminta keridha’an kepada para makhluk dan mendahulukannya dari pada keridha’an sang Pencipta
3. Meminta ganti atau timbal balik dari pekerjaannya kepada para makhluk walaupun gantinya itu secara ma’na seperti pujian dan kekaguman
4. Giat jika disana terdapat pujian dan sanjungan,dan bermalas-malasan dan lalai jika disana mendapatkan aib dan celaan
5. Dia akan rajin jika dilihat oleh manusia dan dia bermalas-malasan jika tidak dilihat oleh manusia

Fenomena TKI di Arab Saudi

Penulis : Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray

Sebuah pemerintahan Islam atau masyarakat Islam bukanlah sebuah kumpulan orang-orang yang tidak pernah berbuat dosa sama sekali, sehingga kita bisa menuduh para ulama yang membimbing masyarakat tersebut telah gagal atau tidak becus dalam membina negaranya.

Bahkan di masa kepemimpinan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang masyarakatnya adalah generasi terbaik ummat ini, ada orang yang didera karena minum khamar[1], ada yang dirajam karena berzina[2], bahkan ada yang murtad keluar dari Islam[3]. Namun tidak ada satupun yang menuduh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah gagal mendidik para sahabatnya. Karena memang, tidak ada satupun manusia yang terjaga dari kesalahan selain para Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam, olehnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بنِي آدَمَ خَطَّاءٌ ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Setiap anak adam senantiasa berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang senantiasa bertaubat.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib, no. 3139)

Singa-singa Padang Pasir di Perang Nahawand

Mereka adalah sosok pejuang pencari kemuliaan. Harapan yang lahir dari kejernihan iman, menjadikan mereka sebagai ksatria-ksatria tangguh dalam kancah jihad fi sabilillah. Terik panas gurun pasir, lembah gersang lagi tandus, pegunungan yang terjal, serta ancaman maut menghadang tidaklah menyurutkan langkah tegap mereka. Tentunya amalan yang selaras dengan ajaran agama, bukan tindakan teror khawarij yang membabi buta. Keinginan mereka tak lebih dari dua hal, hidup mulia dengan tegaknya Islam dimuka bumi atau gugur meraih syahid. Kemuliaan, keberanian, serta ketangguhan yang mereka miliki menjadikan mereka layak menyandang gelar “Singa-Singa Padang Pasir”.

SEKILAS TENTANG PERANG NAHAWAND

Perang ini merupakan peperangan berskala besar yang berlangsung pada tahun 21 H. Berbagai kisah heroik dan menakjubkan mewarnai jalannya pertempuran. Sebuah gambaran jihad fi sabilillah dimasa khalifah Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu. Peristiwa bersejarah ini berlangsung di Nahawand, sebuah kota besar yang terletak di Al-Hadhbah - Iran pada masa sekarang. Karena itulah peperangan ini dikenal dengan Perang Nahawand.

AKIBAT YANG AKAN DIRASAKAN OLEH PELAKU RIBA

Para pembaca, tidaklah Allah melarang dari sesuatu kecuali karena adanya dampak buruk dan akibat yang tidak baik bagi pelaku. Seperti Allah melarang dari praktek riba, karena berakibat buruk bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Para pembaca, edisi kali ini kami akan mengupas tentang dampak buruk dari praktek riba yang masih banyak kaum muslimin bergelut dengan praktek riba tersebut.

Wirid-wirid Setelah Shalat Lima Waktu

Para pembaca semoga Allah menanamkan dalam hati kita kecintaan kepada kebaikan dan kebenaran. Diantara kebaikan yang mudah untuk kita amalkan adalah berdzikir setelah melaksanakan shalat wajib yang lima waktu. Dzikir (wirid) ini sangat penting karena diantara fungsinya adalah sebagai penyempurna dari kekurangan dalam shalat kita. Bahkan dzikir setelah shalat fardhu merupakan perintah langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, walaupun dalam keadaan genting sekalipun seperti dalam keadaan perang. Sebagaimana firman-Nya:

“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.” (An-Nisa’: 103)

Ayat tersebut terkait dengan kondisi perang, maka dalam kondisi aman tentu lebih memungkinkan untuk melaksanakan dzikir.

Para pembaca rahimakumullah, seorang muslim yang berdzikir setelah shalat hendaknya mencukupkan dengan dzikir-dzikir yang telah disyari’atkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bukan dengan dzikir yang tidak dicontohkan oleh beliau, yang tidak disyari’atkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Jumat, 17 Desember 2010

Hikmah Ilahi di Balik Musibah yang Melanda

Penulis : Tim Redaksi Buletin Al-Ilmu

Para pembaca yang dirahmati Allah, belakangan ini negeri kita Indonesia diguncang berbagai musibah. Rangkaian bencana, gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, dan lain sebagainya telah menelan banyak korban, baik nyawa maupun harta benda. Sedangkan yang selamat, tidak sedikit dari mereka yang harus tinggal di pengungsian, bahkan terpisahkan dengan keluarga dan karib kerabat.

Beberapa kalangan pun ramai mengeluarkan statement-statement terkait dengan sebab terjadinya musibah yang melanda tersebut. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa musibah merupakan peristiwa alam semata, tidak ada kaitannya dengan agama. Sebagian lainnya mengatakan bahwa musibah merupakan ketentuan dan takdir Allah Subhanallahu wa Ta’ala yang tidak ada kaitannya dengan dosa. Ada lagi yang mengatakan bahwa musibah merupakan kejadian untuk membuat takut manusia dan tiada kaitannya dengan dosa. Ada juga yang menghubungkannya dengan perkara-perkara gaib. Dan banyak lagi kepentingan-kepentingan duniawi dalam mengomentari terjadinya musibah tersebut. Hanya kepada Allah saja kita memohon petunjuk. Untuk menjawab semua itu, mari kita simak keterangan dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, agar kita tidak semakin jauh dari bimbingan Allah dan Rasul-Nya.

Wirid-wirid Setelah Shalat Lima Waktu

Penulis : Tim Redaksi Buletin Al-Ilmu

Para pembaca semoga Allah menanamkan dalam hati kita kecintaan kepada kebaikan dan kebenaran. Diantara kebaikan yang mudah untuk kita amalkan adalah berdzikir setelah melaksanakan shalat wajib yang lima waktu. Dzikir (wirid) ini sangat penting karena diantara fungsinya adalah sebagai penyempurna dari kekurangan dalam shalat kita. Bahkan dzikir setelah shalat fardhu merupakan perintah langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, walaupun dalam keadaan genting sekalipun seperti dalam keadaan perang. Sebagaimana firman-Nya:

“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.” (An-Nisa’: 103)

Ayat tersebut terkait dengan kondisi perang, maka dalam kondisi aman tentu lebih memungkinkan untuk melaksanakan dzikir.

Para pembaca rahimakumullah, seorang muslim yang berdzikir setelah shalat hendaknya mencukupkan dengan dzikir-dzikir yang telah disyari’atkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bukan dengan dzikir yang tidak dicontohkan oleh beliau, yang tidak disyari’atkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Waktu-waktu Mustajab untuk Berdoa

Penulis : Tim Redaksi Buletin Al-Ilmu

Alhamdulilllah, segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam ini. Dialah Yang Maha Mengetahui keadaan hamba-Nya. Dia pulalah Yang Maha Mengetahui segala kebutuhan hamba-Nya. Dia juga mengetahui bahwa para hamba-Nya lemah sangat butuh terhadap pertolongan. Oleh karena itu, Dia memerintahkan para hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya, sekaligus berjanji akan mengabulkan doa dan permohonan mereka kepada-Nya apabila terpenuhi syarat-syarat dan adab-adabnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya):

“Dan Rabbmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku (berdoa kepada-Ku) akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (Al-Mu’min: 60)

Para pembaca rahimakumullah, dalam ayat diatas Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan para hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya, dan berjanji akan mengabulkan doa hamba-Nya. Bahkan sebaliknya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam para hamba-Nya yang enggan untuk berdoa kepada-Nya karena telah jatuh kepada sifat kesombongan.

Kajian Rutin Ahlussunnah di Kab. Polman, Sulbar

Bismillahirrahmanirrahiim

Kajian Rutin Salafy di Kab. Polman, Sulawesi Barat Insya Allah akan dilaksanakan rutin tiap pekan dengan Pemateri dan Jadwal sebagai berikut :

Pemateri : Al-Ustadz Musaddad Hafidzahullah

1. MALAM SELASA
Materi : Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid
Waktu : 18.25 – 19.10 WITA (Maghrib – Isya’)

2. MALAM KAMIS
Materi : Ushulus Sunnah (Imam Ahmad)
Waktu : 18.25 – 19.10 WITA (Maghrib – Isya’)

3. MALAM SABTU
Materi : Fiqhi (Imam Asy-Syaukani)
Waktu : 18.25 – 19.10 WITA (Maghrib – Isya’)

4. HARI AHAD
Materi : Kitabut Tauhid (Syaikh Shalih Fauzan)
Waktu : Jam 10.00 WITA - Dzhuhur

Kajian diatas dilaksanakan di : Masjid As-Sunnah, Jl. Sila-sila, Lampa, Kec. Mapilli, Kab. Polman, Sulbar.

Contact Person : Ridwan +6285299432939

Jumat, 10 Desember 2010

Jadwal Kajian Pasangkayu (Update)

Bismillahirrahmaanirrahiim
Alhamdulillah, washsholaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillah

Sekarang KAJIAN ISLAMIYYAH PASANGKAYU hadir dua pekan sekali

Bersama: al-Ustadz Lutfi Abbas Abu Fathimah
(Mudir Ma’had Hikmatus Sunnah, Palu)

Tiap hari Kamis (2 pekan sekali, berikutnya tanggal 6 Mei 2010)

Materi:
‘AQIDAH, ba’da Maghrib, kitab Qaulul Mufid fi Adillah at-Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushshabi al-Yamani
FIQH, ba’da Isya, kitab Bulughul Maram karya al-Hafidz Ibnu Hajar al-’Asqalani
BAHASA ARAB, jam 21.00-22.00 WITA
TAFSIR, ba’da Shubuh, kitab Taisiril Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di

Tempat:
Masjid Nurul Iman, Jalan Pemuda (untuk ‘Aqidah dan Fiqh)
Masjid Agung (untuk Bahasa Arab dan Tafsir)

Semoga Allah ‘azza wa jalla memberikan kemudahan dan kelancaran. Semoga Allah memberikan kemudahan dalam memperoleh ilmu, mengamalkannya, berdakwah kepadanya, dan bersabar atasnya. Semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat dan diberkahi Allah ‘azza wa jalla.

Informasi: 081 34 123 0 565

Kajian Rutin Ahlussunnah di Kota Pare-pare, Sul-sel.

Bismillahirrahmanirrahiim

Kajian Rutin Salafy di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, Insya Allah akan dilaksanakan tiap akhir pekan Pertama dan Ketiga (Malam Sabtu) dengan Pemateri dan Jadwal sebagai berikut :

Pemateri : Al-Ustadz Ahmad bin Abdul Hafid Hafidzahullah

1. MAGHRIB – ISYA’
Materi : Kajian Umum
Waktu : Pukul 18.20 – 19.15 WITA
Tempat : Masjid Jami’ Al-Amin, Wekke’e, Kota Pare-pare.

2. BA’DA ISYA’
Materi : Tajwid
Waktu : Pukul 19.40 WITA sampai selesai

3. BA’DA SUBUH
Materi : Bahasa Arab
Waktu : Pukul 04.55 WITA sampai selesai

Jadwal Nomor 2 dan 3 bertempat di rumah Al-Akh Lubis Abu Hayyan, Jl. Liu Buloe (Kompleks Somel “MAJU BERSAMA”) Wekke’e, Kota Pare-pare.

Catatan : Kajian diatas untuk saat ini hanya terbuka untuk ikhwan saja

Informasi :
Al-Akh Lubis Abu Hayyan, +6281 355 072 610, +6285 298 822 510

Sabtu, 04 Desember 2010

Sumpah Iblis Untuk Menggoda Bani Adam

Oleh : Al-Ustadz Qomar Suaidi

"Iblis menjawab : "Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)." (Al-A'raf : 16-17)
Di dalam ayat ini Allah Ta'ala mengisahkan tentang Iblis yang bersumpah untuk menyesatkan Bani Adam dari jalan yang lurus sekuat tenaga dengan berbagai cara dan dari segala arah dengan berbagai taktik dan strategi.
Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ighotsatul Lahfan menjelaskan : "Jalan yang dilalui oleh insan ada empat, (tidak lebih) ia terkadang arah depan dan arah belakang di jalan manapun ia lalui, ia akan menjumpai syaithan mengintai. Bila menempuh jalan ketaatan, ia menjumpai syaithan siap menghalangi atau memperlambat laju jalannya bila ia menempuh jalur kemaksiatan, ia akan menjumpai syaithan siap mendukungnya".

Menggapai Kemenangan dengan Tauhid

Ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsari.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada sahabat Mu'adz ibnu Jabal, "Maukah kuberitahukan padamu pokok amal, tiang, serta puncaknya?" Mu'adz menjawab, "Mau, ya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Beliau bersabda, "Pokok amal adalah Islam dan tiang-tiangnya adalah sholat, dan puncaknya adalah jihad." (HR Tirmidzi)
Tidak diragukan lagi bahwa jihad adalah amalan yang tertinggi, puncak ketinggian Islam. Jihad adalah salah satu prinsip dari prinsip-prinsip aqidah al Islamiyyah. Dengan berjihad berarti menjadikan agama seluruhnya untuk Allah, mencegah kezholiman dan menegakkan yang haq, memelihara kemuliaan kaum muslimin dan menolong kaum mustadh'afin. Allah berfirman, "Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah." (QS Al Anfaal: 39).
Sebaliknya dengan berjihad juga berarti menghinakan musuh-musuh Allah, mencegah kejahatannya, menjaga kehormatan kaum muslimin, dan menghancurkan kaum kafirin. Allah berfirman, "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar." (QS At Taubah: 29).

Jumat, 26 November 2010

Daurah Sidrap - Dzulhijjah 1431 H

JADWAL DAURAH BULANAN DI KAB. SIDRAP, SUL-SEL.

Berikut Jadwal Kegiatan DAURAH SALAFIYAH Yang Insya Allah akan dilaksanakan setiap bulan di Kab. Sidrap pada pekan ke-4 (Sabtu – Ahad) yang akan dibawakan oleh :

AL-USTADZ ABU ‘ABDILLAH KHIDIR BIN MUHAMMAD SANUSI hafidzahullah
(Murid Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah / Pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah, Makkassar)

Jadwal Untuk Bulan ini : Dzulhijjah 1431 H. / Nopember 2010 M.

A. Sabtu, 20 Dzulhijjah 1431 H. / 27 Nopember 2010 M.

KAJIAN KITAB RIYADHUS SHALIHIN
(Taman Orang-orang Shalih)
Karya : Imam An-Nawawi rahimahullah
Pukul : 18.20 – 19.15 WITA (Maghrib – Isya’)

Tempat : MASJID AS-SUNNAH, Desa Teppo, Massepe, Kec. Tellu LimpoE, Kab. Sidrap (Terbuka untuk Umum : Ikhwan dan Akhwat)

B. Ahad, 21 Dzulhijjah 1431 H. / 28 Nopember 2010 M.

1. KAJIAN UMUM
Pukul : 05.00 - 06.00 WITA (Ba'da Subuh)

Tempat : MASJID AGUNG Pangkajene Sidrap. Jl. Poros Pare
(Terbuka untuk Umum : Ikhwan dan Akhwat)

Senin, 08 November 2010

Memindah Qurban Ke Tempat Lain

Penulis: Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy

Seiring dengan semakin dekatnya hari raya ke dua kaum Muslimin, yaitu I'dul Qurban atau Adha, banyak perbincangan dan pembahasan seputar permasalahn hukum hewan qurban.

Banyak kaum Muslimin yang bersiap-siap menyisihkan sebagian hartanya untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dalam bentuk menyembelih qurban. Banyak pula didapati kaum Muslimin yang mempersiapkan dagangan sapi atau kambing yang dipasarkan di pinggir-pinggir jalan atau di pasar – pasar hewan, suatu pemandangan tahunan yang dapat kita saksikan di mana mana.

Di antara permasalahan yang sering terjadi di kalangan kaum Muslimin seputar qurban adalah memindah atau menyembelih qurban di tempat lain yang bukan tempat dia berdomisili. Seperti mentransfer uang qurban ke sebuah yayasan atau pesantren atau masjid di luar daerahnya. Demikian pula banyak kita jumpai iklan – iklan hewan qurban dengan berbagai tipe yang siap untuk disembelih dan dibagikan kepada kaum Muslimin.

BERKURBAN MENURUT SUNNAH NABI

HUKUM BERKURBAN
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu'akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti' 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.

BERKURBAN LEBIH UTAMA DARIPADA SEDEKAH
Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti' 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)

AMALAN-AMALAN DI BULAN DZULHIJJAH

Penulis: Ustadz Muhammad Ashrul Tsani

Diantara nikmat yang Alloh berikan kepada hamba-hambaNya adalah dengan dijadikannya segala sesuatu telah teratur dan tertata rapi. Salah satunya adalah waktu. Alloh telah jadikan 1 tahun ini sebanyak 12 bulan, dan 4 bulan di antaranya adalah bulan Harom. Alloh jadikan waktu tersebut sebagai taqdir bagi hambaNya untuk dimakmurkan dengan keta’atan kepadanya dan bersyukur kepada Alloh atas karuniaNya tersebut. Alloh berfirman dalam Surah At Taubah ayat 36, yang artinya:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah hari dimana Alloh menciptakan langit dan bumi, diantara 12 bulan tersebut terdapat 4 bulan harom". (At Taubah : 36)
Dan 4 bulan harom tersebut dijelaskan Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam adalah Muharrom, Rajab, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abi Bakroh yang diriwayatkan oleh Al Bukhori Rahimahullah bahwa Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam berkhutbah dalam hajjatu wada’: yang artinya:

Sesungguhnya zaman telah beredar seperti keadaan pada hari Alloh menciptakan langit dan bumi. 1 tahun adalah 12 bulan diantaranya adalah 4 bulan haram. 3 bulan berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharrom dan Rojab yang terletak di antara 2 jumadil (awal dan akhir) dan Sya’ban.

Kamis, 28 Oktober 2010

Tabligh Akbar / Bedah Buku "Mendulang Pahala di Bulan Dzulhijjah"

pamflet daurah

Alhamdulillah atas kemudahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, Insya Allah akan diadakan Bedah Buku/Tabligh Akbar yang akan dilaksanakan di Masjid Agung Sidrap, Sulsel. Tema dari acara tersebut adalah
“Mendulang Pahala di Bulan Dzulhijjah, Fiqih Berqurban, Sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah dan Hari Tasyriq”. Adapun rincian kegiatannya sebagai berikut :

Hari/Tanggal :
Ahad, 30 Dzulqa’idah 1431 H. / 7 Nopember 2010 M.
Pukul :
09.30 WITA sampai selesai
Tempat :
Masjid Agung Sidrap, Jl. Jend. Sudirman (Poros Pare-pare) Pangkajene Sidrap, Sulsel
Pemateri :
Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Hafidzhahullah

Peserta : Ikhwan dan Akhwat (Terbuka untuk umum)

Insya Allah jika memungkinkan kegiatan ini juga akan disiarkan secara langsung di www.almakassari.com dan www.an-nashihah.com

Info Panitia : Abdul Majid, 081 355 132 485; Abu Abdillah Nasir, 085 237 970 144; Abu Ibrohim, 081 998 427 584.

Jazaakumullah khair.


Jumat, 22 Oktober 2010

Daurah Sidrap - Dzulqa'idah 1431 H

JADWAL DAURAH BULANAN DI KAB. SIDRAP, SUL-SEL.

Berikut Jadwal Kegiatan DAURAH SALAFIYAH Yang Insya Allah akan dilaksanakan setiap bulan di Kab. Sidrap pada pekan ke-4 (Sabtu – Ahad) yang akan dibawakan oleh :

AL-USTADZ ABU ‘ABDILLAH KHIDIR BIN MUHAMMAD SANUSI hafidzahullah
(Murid Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah / Pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah, Makkassar)

Jadwal Untuk Bulan ini : Dzulqa'idah 1431 H. / Oktober 2010 M.

A. Sabtu, 15 Dzulqa'idah 1431 H. / 23 Oktober 2010 M.

KAJIAN KITAB RIYADHUS SHALIHIN
(Taman Orang-orang Shalih)
Karya : Imam An-Nawawi rahimahullah
Pukul : 18.20 – 19.15 WITA (Maghrib – Isya’)

Tempat : MASJID AS-SUNNAH, Desa Teppo, Massepe, Kec. Tellu LimpoE, Kab. Sidrap (Terbuka untuk Umum : Ikhwan dan Akhwat)

B. Ahad, 16 Dzulqa'idah 1431 H. / 24 Oktober 2010 M.

1. KAJIAN UMUM
Pukul : 05.00 - 06.00 WITA (Ba'da Subuh)

Tempat : MASJID AGUNG Pangkajene Sidrap. Jl. Poros Pare
(Terbuka untuk Umum : Ikhwan dan Akhwat)

Selasa, 19 Oktober 2010

Bekal untuk Jamaah Haji

Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah

Kasih Sayang Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap Hamba
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan diwajibkan bagi orang yang mampu. Ibadah ini dikaitkan dengan kemampuan karena haji merupakan sebuah perjalanan ibadah yang butuh pengorbanan besar berupa kemampuan materi dan kekuatan fisik. Bila sebuah ibadah dikaitkan langsung dengan kemampuan, berarti menunjukkan kesempurnaan hikmah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam meletakkan ibadah tersebut. Orang yang beriman akan menerima ketentuan ibadah tersebut tanpa berat hati. Karena mereka mengetahui bahwa tidak ada satupun bentuk syariat yang diletakkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala melainkan maslahatnya kembali bagi hamba. Tidak terkait sedikitpun dengan kebutuhan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap mereka. Di sisi lain, dikaitkannya ibadah haji ini dengan kemampuan hamba menunjukkan kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta'ala yang tinggi terhadap mereka. Semuanya ini telah Allah Subhanahu wa Ta'ala tegaskan di dalam firman-Nya:

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)

مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak menginginkan bagi kalian sesuatu yang memberatkan kalian.” (Al-Ma`idah: 6)

Hadits-hadits Dhaif Tentang Haji

Penulis : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari

Setiap muslim pastilah mengetahui bahwa ibadah haji ke Baitullah merupakan salah satu rukun dari lima rukun agamanya. Dan kini, bulan pelaksanaan haji telah menjelang. Jutaan kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia akan membanjiri tanah suci yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut. Ucapan talbiyah menyambut panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala terluncur dari lisan tamu-tamu Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala pujian, kenikmatan, dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
Berangkat ke tanah suci, melaksanakan ibadah haji dan umrah ini merupakan impian setiap insan beriman mewujudkan titah Allah Yang Maha Rahman, yang telah berfirman:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali ‘Imran: 97)

Berhaji di Jalan Allah

Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi.

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجِّ عَمِيْقٍ. لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ. ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj: 27-29)

Beberapa Kesalahan yang Sering Terjadi di Musim Haji

Penulis : Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc.

Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup. Di samping bekal harta, ilmu pun merupakan bekal yang mutlak dibutuhkan. Karena dengan ilmu, seseorang akan terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
Berangkat dari harapan mulia inilah, nampaknya penting sekali untuk diangkat berbagai kesalahan atau bid’ah (hal-hal yang diada-adakan dalam agama) yang sekiranya dapat menghalangi seseorang untuk meraih predikat haji mabrur. Di antara kesalahan-kesalahan itu adalah sebagai berikut:

Beberapa Kesalahan Sebelum Berangkat Haji
1. Mengadakan acara pesta (selamatan) dengan diiringi bacaan doa atau pun shalawat tertentu. Bahkan terkadang dengan iringan musik tertentu. Perbuatan semacam ini tidak ada contohnya dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
2. Mengiringi keberangkatan jamaah haji dengan adzan atau pun musik.
3. Mengharuskan diri berziarah ke kubur sanak-famili dan orang-orang shalih.
4. Keyakinan bahwasanya calon jamaah haji itu selalu diiringi malaikat sepekan sebelum keberangkatannya, sehingga doanya mustajab.

Manasik Haji Untuk Anda

Penulis : Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc.

Kita sering dihadapkan pada ragam ibadah yang berbeda satu dengan lainnya. Namun ketika telah mengikrarkan syahadat Muhammadarrasulullah, maka yang semestinya terpatri di benak kita adalah meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segenap aspek dan tata cara ibadah, termasuk berhaji.

Pergi ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji merupakan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadi dambaan setiap muslim. Predikat ‘Haji Mabrur’ yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah (surga) tak urung menjadi target utama dari kepergiannya ke Baitullah. Namun, mungkinkah semua yang berhaji ke Baitullah dapat meraihnya? Tentu jawabannya mungkin, bila terpenuhi dua syarat:
1. Di dalam menunaikannya benar-benar ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan karena mencari pamor atau ingin menyandang gelar ‘Pak haji’ atau ‘Bu haji/hajjah’.
2. Ditunaikan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Para pembaca, sebagaimana disebutkan dalam bahasan yang lalu bahwa ibadah haji ada tiga jenis; Tamattu’, Qiran, dan Ifrad. Bagi penduduk Indonesia, haji yang afdhal adalah haji Tamattu’. Hal itu dikarenakan mayoritas mereka tidak ada yang berangkat haji dengan membawa hewan kurban. Walhamdulillah, selama ini mayoritas jamaah haji Indonesia berhaji dengan jenis haji tersebut. Maka dari itu akan sangat tepat bila kajian kali ini lebih difokuskan pada tatacara menunaikan haji Tamattu’.

Mengenal Jenis-jenis Haji dan Miqatnya

Penulis : Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc.

Seorang calon jamaah haji, sudah seharusnya mengenali jenis-jenis haji dan miqatnya. Agar dia bisa melihat dan memilih, jenis haji apakah yang paling tepat baginya dan dari miqat manakah dia harus melakukannya.

Jenis-jenis Haji
Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallah ‘alahi wa sallam, ada tiga jenis haji yang bisa diamalkan. Masing-masingnya mempunyai nama dan sifat (tatacara) yang berbeda. Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:
1. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.

Haji ke Baitullah

Penulis : Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc.

Mencari gelar haji/hajjah, menaikkan status sosial, atau unjuk kekayaan, adalah niatan-niatan yang semestinya dikubur dalam-dalam saat hendak menunaikan ibadah haji. Karena setiap amalan, sekecil apapun, hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Terlebih, ibadah haji merupakan amalan mulia yang memiliki kedudukan tinggi di dalam Islam.

Haji ke Baitullah merupakan ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Kemuliaannya nan tinggi memposisikannya sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Ini mengingatkan kita akan sabda baginda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Agama Islam dibangun di atas lima perkara; bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum di bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no.16, dari shahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Minggu, 10 Oktober 2010

Berita Wafatnya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah

INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI'UN, Allah Ta'ala mengangkat lagi ilmu dari dunia ini. Telah meninggal dunia pada hari Jum'at kemarin (29 Syawal 1431 H) Syaikh MUHAMMAD BIN JAMIL ZAINU rahimahullah dan disholatkan di Masjidil Haram Makkah.
Kita mencintai beliau -insya Allah Ta'ala-. Mohonkanlah ampunan dan Rahmat Allah untuk beliau rahimahullah wa ghafara lahu wa lana.

Aktifitas terakhir beliau adalah pengajar di Darul Hadits Makkah. Buku-buku beliau yang paling banyak beredar di Indonesia adalah :

1. Minhajul Firqotin Najiyah (diantara buku manhaj pertama yang ana baca)
2. Kuntu Naqsyabandiyan (Aku dulu penganut Tarekat Naqsyabandi)
3. Kayfa ihtidaytu ilat Tauhid (Bagaimana aku mendapat hidayah kepada Tauhid)
4. Bimbingan Islam bagi Pribadi dan Masyarakat (buku ini bagus sekali, biasa dibagikan bagi jamaah haji Indonesia)
5. Kayfa Nurabbi Auladana (Bagaimana mendidik anak-anak kita)
6. Nida'un ilal murabbiyin wal Murabbiyat (Sebuah panggilan untuk para pendidik)

(Info wafat beliau dari Ikhwan di Makkah)

disadur dari Akun Facebook Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray : www.facebook.com/SofyanRuray

Rabu, 15 September 2010

Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal

Penulis: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts wal Ifta'

Dalil-dalil tentang Puasa Syawal

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup'." [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal

Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]

Senin, 06 September 2010

Dzikir-dzikir Syar'i di Iedhul Fithri dan Adha

Penulis: Al Ustadz Abdul Mu’thi

Tidak diragukan lagi bahwa Iedul Fithri dan Iedul Adha adalah hari-hari besar bagi kaum Muslimin di seluruh dunia, mulai dari masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam sampai saat ini. Dan dalam kitab-kitab sejarah disebutkan bahwa ‘Ied yang pertama kali disyariatkan Allah di dalam Islam adalah Idul Fithri yaitu pada tahun kedua Hijriah. (Subulus Salam karya Imam Ash Shon’ani cetakan Darul Rayyan Lit Turats jilid 2 hal 144).

Dua hari raya tersebut adalah sebagai ganti dari hari raya yang ada pada masa Jahiliyyah. Kaum Muslimin disunnahkan untuk menampakkan kegembiraan pada kedua hari agung itu.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits: “Dari Anas Radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam datang ke Madinah sementara penduduk Madinah mempunyai dua hari yang mereka bermain-main padanya. Maka beliau bersabda, ‘Allah telah menggantikan kepadamu yang lebih baik dari keduanya: Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Abu Dawud dan Nasai dengan sanad SHAHIH)

ZIARAH KUBUR

Penulis: Al Ustadz Abu ‘Abdillah Mustamin Musaruddin

Pertanyaan :

Pada bulan-bulan tertentu seperti pada bulan Rajab, Sya’ban dan Syawal sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan dibenak saya di dalam beberapa hal yaitu sebagai berikut :

Apa hukumnya berziarah kubur ?
Apa ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah ?
Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat ?
Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar’i ?
Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut ?

BID'AH HARI RAYA KETUPAT (Hari Raya Al Abrar)

Penulis: Abdullah bin Abdul Aziz At tuwaijiry.

Di antara perkara yang diada-adakan (bid'ah) pada bulan Syawwal adalah bid'ah hari raya Al Abrar (orang-orang baik) (atau dikenal dengan hari raya Ketupat.pent.), yaitu hari kedelapan Syawwal.

Setelah orang-orang menyelesaikan puasa bulan Ramadhan dan mereka berbuka pada hari pertama bulan Syawwal -yaitu hari raya (iedul) fitri- mereka mulai berpuasa enam hari pertama dari bulan Syawwal dan pada hari kedelapan mereka membuat hari raya yang mereka namakan iedul abrar (biasanya dikenal dengan hari raya Ketupat. Pent )

Syaikhul Islam lbnu Taimiyah –Rahimahullah- berkata: "adapun membuat musim tertentu selain musim yang disyariatkan seperti sebagian malam bulan Rabi'ul Awwal yang disebut malam maulid, atau sebagian malam bulan Rajab, tanggal 18 Dzulhijjah, Jum'at pertama bulan Rajab, atau tanggal 8 Syawwal yang orang-orang jahil menamakannya dengan hari raya Al Abrar ( hari raya Ketupat) ; maka itu semua adalah bid'ah yang tidak disunnahkan dan tidak dilakukan oleh para salaf. Wallahu Subhanahu wata'ala a'1am.

Meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Ber'idul Fithri

Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc

Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam “memaknainya”.

Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar’i pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu.

Shaum Ramadhan dan Hari Raya Bersama Penguasa, Syi'ar Kebersamaan Umat Islam

Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc

Taat kepada pemerintah dalam perkara kebaikan. Inilah salah satu prinsip agama yang kini telah banyak dilupakan dan ditinggalkan umat. Yang kini banyak dilakukan justru berupaya mencari keburukan pemerintah sebanyak-banyaknya untuk kemudian disebarkan ke masyarakat. Akibat buruk dari ditinggalkannya prinsip ini sudah banyak kita rasakan. Satu di antaranya adalah munculnya perpecahan di kalangan umat Islam saat menentukan awal Ramadhan atau Hari Raya.

Bulan suci Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Hari-harinya diliputi suasana ibadah; shaum, shalat tarawih, bacaan Al-Qur`an, dan sebagainya. Sebuah fenomena yang tak didapati di bulan-bulan selainnya. Tak ayal, bila kedatangannya menjadi dambaan, dan kepergiannya meninggalkan kesan yang mendalam. Tak kalah istimewanya, ternyata bulan suci Ramadhan juga sebagai salah satu syi’ar kebersamaan umat Islam. Secara bersama-sama mereka melakukan shaum Ramadhan; dengan menahan diri dari rasa lapar, dahaga dan dorongan hawa nafsu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, serta mengisi malam-malamnya dengan shalat tarawih dan berbagai macam ibadah lainnya. Tak hanya kita umat Islam di Indonesia yang merasakannya. Bahkan seluruh umat Islam di penjuru dunia pun turut merasakan dan memilikinya.

Ragam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (2)

Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc

Cara Zakat Biji-bijian dan Tumbuh-tumbuhan

Syarat-syarat zakatnya:
Mencapai nishab, yakni 5 wasaq, satu wasaq = 60 sha', 1 sha' = 4 mud, 1 mud = 1 cupak dua tangan yang berukuran sedang . 4 mud = kurang lebih beratnya berkisar 2 ,5 - 3 kg. Memilikinya disaat diwajibkan mengeluarkan zakat yaitu di hari panen.

Dalilnya, sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam yang artinya : "Tiada zakat pada yang kurang dari lima (5) wasaq." (HR Bukhari dan Muslim dari hadits Abi Sa’id al Khudry)

Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : yang artinya, "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al-An’am : 141)

Ragam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya

Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc

Macam-macam Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

1. Binatang ternak

a. Unta
Dari hadits Anas bin Malik : Bahwasanya Abu Bakr, menuliskan untuknya : ini adalah kewajiban-kewajiban shadaqah / zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas kaum muslimin, dan yang Allah perintahkan dengannya RasulNya : Pada unta yang berjumlah 24 (duapuluh empat) dan yang kurang darinya ada zakat kambing, pada tiap lima ekor maka zakatnya satu kambing (yang telah mencapai umur satu tahun - pen), kemudian sampai mencapai 25 (duapuluh lima) ekor hingga 35 (tigapuluh lima) maka zakatnya bintu makhodl betina, kalau tidak ada maka ibnu labun jantan, pada jumlah 36 (tigapuluh enam) ekor sampai 45 (empatpuluh lima) maka zakatnya bintu labun betina, pada jumlah 46 (empatpuluh enam) ekor sampai 60 (enampuluh) maka zakatnya hiqqoh yaitu yang sudah bisa dinaiki oleh onta jantan,

Orang-orang yang dilarang menerima zakat Maal

Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc

Orang-orang yang Diharamkan Menerima Zakat

Setelah kita ketahui mustahiq (penerima zakat/shadaqah) yang telah ditetapkan Allah, sekarang akan kita sebutkan orang-orang yang tidak boleh menerima zakat dan tidak boleh menerimanya, mereka adalah:

1. Orang-orang kafir dan mulhid.
Dalam hadits Muadz: "(Zakat) itu diambil dari orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang miskinnya" yakni: diambil dari orang kaya muslimin dan diberikan kepada orang faqir yang muslim.

Ibnul Mundzir berkata: "Telah ijma' ahlul ilmu yang kami hafal ilmunya bahwa seorang kafir dzimmi tidak diberi zakat maal sedikitpun."

Orang-orang yang berhak menerima zakat Maal

Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Mustahiq zakat ada delapan golongan, Allah membatasinya dalam ayat: "Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana."

Adapun rincian mereka ini adalah sebagai berikut:

1. Fakir dan

2. Miskin
Mereka adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka. Ukuran orang itu cukup adalah ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer lainnya.

Hukum-hukum seputar zakat Maal (harta)

Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc

Zakat Maal

Zakat maal (harta) adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram (harta haram) dan menjaga harta dari haknya orang-orang fakir dan yang lainnya.

Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji." (Al-Baqarah : 267)

Syarat-syarat yang Wajib Mengeluarkan Zakat
1. Muslim
Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan kepada orang kafir.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
"Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan."
(Al-Furqon : 23)

Manfaat Zakat Hati dan Zakat Harta (Maal)

Penulis: Al Akh Syamsu Muhajir

Manfaat Zakat Hati Dan Zakat Harta

A. Definisi zakat
Secara bahasa, zakat artinya “berkembang dan bertambah dalam kebaikan dan kesempurnaan.” Dikatakan, sesuatu itu zakat, jika sesuatu itu berkembang baik menuju kesempurnaan.

Sesuatu bisa berkembang dengan baik apabila keadaan sesuatu itu bersih dari kotoran dan penyakit. Seperti halnya badan kita, hewan dan tumbuhan bisa berkembang dengan baik jika keadaannya baik dan bersih dari kotoran dan segala penyakit. Demikian pula hati manusia bisa berkembang dengan baik dan sempurna manakala hati itu baik serta bersih dari kotoran dan segala penyakit.

Hukum-hukum seputar zakat fitrah

Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc

Zakat Fithr (Fitrah)

Berkata Ibnul Atsir : "Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan" (An Nihayah 2:307)

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu'aim: "Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan."

Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah:
"Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian." Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama.
(lihat Fathul Baari 3:367)

Anjuran berzakat dan ancaman bila tidak membayarnya

Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc

Anjuran dalam Menunaikan Zakat

Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" . (At Taubah : 103)

Ayat ini mengajarkan untuk mengambil sedekah dari hartanya kaum mu'minin, baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat) ataupun yang tidak ditentukan (tathowa) demi untuk membersihkan mereka dari kotornya kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan makan haknya orang fakir. Dan juga untuk menumbuh kembangkan harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu'amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Firman Allah Ta'ala: "Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Adz-Dzariyat : 19)

Definisi Zakat dan Hikmah disyariatkannya Zakat

Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc

Definisi Zakat

1. Menurut Bahasa (lughoh)

Dari asal kata "zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan" yang berarti :
1. Thoharoh (membersihkan/mensucikan)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:103)

2. Namaa' (tumbuh /berkembang)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Allah memusnahkan ribaa' dan menyuburkan sedekah" (Al-Baqarah:276)

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary. "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan"
(HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi "Hadits ini hasan shohih")

Beberapa faidah ibadah berpuasa kita

Penulis: Al Ustadz Abdurrahim

Beberapa Faidah Puasa

Semua perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Dia syariatkan, pasti mengandung faedah dan manfaat dan semua yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti karena berakibat mudharat dan bahaya bagi hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik bahaya di dunia maupun di akhirat. Baik dipahami maupun maupun tidak, baik di sadari ataupun tidak pasti karena bahayanya.

Demikian halnya dengan syariat puasa Romadhon yang sedang yang kita jalani ini, pasti mengandung manfaat dan faedah. Walaupun, sepintas lalu kebanyakan orang yang kalah dengan nafsunya beranggapan bahwa puasa itu hanya sebagai beban yang memberatkan, atau hanya sekedar sebagai ujian keimanan dari Allah ,atau hanya sekedar sebagai amalan ibadah yang berhak dihargai dengan suatu balasan dan pahala seperti halnya orang jual beli dengan penentuan harga, atau hanya sekedar untuk latihan pengekangan nafsu dan atau hanya sekedar untuk mengangkat manusia dari derajat hewan.

DOA DI MALAM LAILATUL QADAR

Penulis: Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr

Imam At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya telah meriwayatkan dari Ummul mu'minin Aisyah  beliau berkata : aku bertanya wahai Rasululloh jika aku telah mengetahui kapan malam lailatul qodar itu, maka apa yang aku katakan pada malam tersebut? Beliau menjawab : katakanlah

اَللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
"ya Alloh sesungguhnya engkau Maha pemaaf, engkau senang memaafkan kesalahan maka maafkanlah aku."

Doa yang barokah ini sangat besar maknanya dan mendalam penunjukannya, banyak manfaat dan pengaruhnya, dan doa ini sangat sesuai dengan keberadaan malam lailatul qodar. Karena sebagaimana disebutkan di atas malam lailatul qodar adalah malam dijelaskan segala urusan dengan penuh hikmah dan ditentukan taqdir amalan-amalan hamba selama setahun penuh hingga lailatul qodar berikutnya. Maka barangsiapa yang dianugerahi pada malam tersebut al 'afiyah ( kebaikan ) dan al'afwa ( dimaafkan kesalahan) oleh Robbnya maka sungguh dia telah mendapat kemenangan dan keberuntungan serta kesuksesan dengan sebesar-besarnya. Barangsiapa yang diberikan al afiyah di dunia dan di akherat maka sungguh dia telah diberikan kebaikan dengan seluruh bagian-bagiannya. Dan tidak ada yang sebanding dengan Al 'afiyah tersebut.

SISI LAIN LAILATUL QODR

Penulis: Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr

Sesungguhnya dalam setahun terdapat hari-hari yang utama dan waktu-waku yang berharga. (yaitu) Waktu-waktu yang kalau berdoa padanya lebih afdhol dan lebih kuat untuk terkabul dan lebih diharap sangat untuk terijabahi. Dan Allah memiliki hikmah yang mendalam :

"Dan Tuhanmu menciptakan apa yang dia kehendaki dan memilihnya (dari ciptaan-ciptaan-Nya)". (Al Qoshoh : 68)

Maka karena kesempurnaan hikmah-Nya, Qudrah-Nya dan kesempuranaan ilmu-Nya dan peliputan-Nya, maka Dia memilih dari sebahagian mahluqnya apa yang Dia kehendaki berupa waktu, tempat, dan orang tertentu. Maka Alloh khususkan mereka dengan keutamaan yang lebih, perhatian-Nya yang banyak serta anugerah-Nya yang melimpah nan luar biasa. Yang demikian termasuk sebesar-besar tanda rububiyahnya Allah dan seagung-agung bukti wahdaniyahNya dan Maha esa-Nya dengan sifat-sifat kesempurnaan. Dan segala urusan adalah milik Alloh sebelum dan sesudahnya. Maka Alloh menetapkan qadha'-Nya dan memutuskan untuk mahluknya apa yang Dia kehendaki dan Dia inginkan.

HUKUM SEPUTAR FIDYAH

Penulis: Abu Aslam

Pertama : Berapakah jumlah fidyah itu? Dalam masalah ukuran fidyah ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan umum. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur (Tafsir Ath-Thobari 2/143) menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari,maka :

1. Sebagian mengatakan wajib memberi makan orang miskin setengah sho’ (kurang lebih 1,5 kg) dari qumh (gandum)
2. Sebagian mereka mengatakan satu mud “(7,5 ons) dari qumh dan seluruh jenis bahan makanan pokok,
3. Sebagian lagi ada yang mengatakan setengah sho’ jika dari qumh dan satu sho’ (kurang lebih 3 kg) bila dari kurma atau anggur kering.
4. Sebagian mereka ada yang mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak berpuasa.

KEWAJIBAN ORANG YANG TIDAK PUASA KARENA TELAH RENTA DAN KARENA SAKIT

Penulis: Asy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Aalu Fauzan Hafidzahullah

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mewajibkan puasa atas kaum muslimin secara langsung bagi mereka yang tidak memiliki udzur dan dengan qadha bagi mereka yang memiliki udzur, yaitu mereka yang mampu mengerjakannya di hari-hari yang lain.

Ada golongan ketiga yang tidak bisa melakukan puasa, baik secara langsung maupun qadha. Misalnya, orang lanjut usia yang sudah sangat lemah dan orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya. Golongan ini diberi keringanan oleh Allah Azza wa Jalla maka Dia mewajibkan kepadanya suatu pengganti puasa, yaitu memberi makan orang-orang miskin pada setiap hari setengah sha' makanan pokok.

Allah Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya)

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)

Allah Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya)

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Bagarah: 184)

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.

Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Kamis, 19 Agustus 2010

Bagaimana Rasulullah sholat Tarawih/Lail

Penulis: AL Ustadz Zuhair Syarif

Menghidupkan malam-malam bulan Ramadlan dengan berbagai macam ibadah adalah perkara yang sangat dianjurkan. Diantaranya adalah shalat tarawih. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam pernah mengerjakannya di masjid dan diikuti para shahabat beliau di belakang beliau. Tatkala sudah terlalu banyak orang yang mengikuti shalat tersebut di belakang beliau, beliau masuk ke rumahnya dan tidak mengerjakannya di masjid. Hal tersebut beliau lakukan karena khawatir shalat tarawih diwajibkan atas mereka karena pada masa itu wahyu masih turun.

Diterangkan dalam hadits Abu Hurairah radliyallahu `anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam selalu memberi semangat untuk menghidupkan (shalat/ibadah) bulan Ramadlan tanpa mewajibkannya. Beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menghidupkan bulan Ramadlan dengan keimanan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lewat." Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam wafat dalam keadaan meninggalkan shalat tarawih berjamaah. Hal ini berlangsung sampai kekhilafahan Abu Bakr serta pada awal kehilafahan Umar radliyallahu `anhu." (HR. Bukhari 1/499, Muslim 2/177, Malik 1/113/2, Abu Dawud 1371, An-Nasa'i 1/308, At-Tirmidzi 1/153, Ad-Darimi 2/26, Ibnu Majah 1326, Ahmad 2/281, 289, 408, 423. Adapun lafadh hadits yang kedua adalah tambahan pada riwayat Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Lihat Al-Irwa' juz 4 hal. 14)

Shalat Tarawih

Penulis: Al-Ustadz Hariyadi, Lc

Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari

تَرْوِيْحَةٌ
yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)

Dan

تَرْوِيْحَةٌ

pada bulan Ramadhan dinamakan demikian karena para jamaah beristirahat setelah melaksanakan shalat tiap-tiap 4 rakaat. (Lisanul ‘Arab, 2/462)

Shalat yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan dinamakan tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari, 4/294). Karena para jamaah yang pertama kali bekumpul untuk shalat tarawih beristirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 rakaat ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 rakaat lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)

Amalan di Bulan Ramadhan (Ibadah malam Lailatul Qadr)

Penulis: Bulletin Al Wala' wal Bara'

Lailatul Qadr
Lailatul Qadr (atau lebih dikenal dengan malam Lailatul Qadar) mempunyai keutamaan yang sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al-Qur`anul Karim, yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke derajat yang mulia dan abadi. Ummat Islam yang mengikuti Sunnah Rasulnya berlomba-lomba untuk beribadah di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah subhanahu wa ta'ala.

Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi yang shahih menjelaskan tentang malam tersebut.

1. Keutamaan Lailatul Qadr
Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadr dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya):
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur`an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (Al-Qadr:1-5)

Keutamaan Malam Seribu Bulan

Penulis: Al Ustadz Qomar Suaidi, Lc

Malam Lailatul Qadar adalah malam yang dimuliakan Allah ta’ala. Allah ta’ala menamainya dengan Lailatul Qadar, menurut sebagian pendapat, karena pada malam itu Allah Ta’ala mentakdirkan ajal, rizki dan apa yang terjadi selama satu tahun dari aturan-aturan Allah ta’ala. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala firmankan:

فِيْهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيْمٍ

Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (Ad Dukhan: 4)

Didalam ayat tersebut Allah Ta’ala menamai Lailatul Qadar karena sebab tersebut. Menurut pendapat lain, disebut malam Lailatul Qadar karena malam tersebut memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menyebutnya sebagai malam yang berkah, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِيْنَ

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesunggunhnya Kami-lah yang memberi peringatan. (Ad Dukhan: 3)

Minggu, 08 Agustus 2010

Hal-Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa

Penulis: Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc.

Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.

Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.

Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:

1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba.

Puasa di hari yang diragukan

Penulis: Redaksi Mahad As Salafy

Mendahului Ramadhan dengan bershaum sehari atau dua hari sebelumnya dengan niat shaum Ramadhan atau dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian) adalah termasuk larangan dari Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berdasarkan hadits Abu Hurairah :

قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لا تُـقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَ لاَ يَوْمَيْنِ ]متفق عليه[

Artinya :

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata : Janganlah mendahului Ramadhan dengan bershaum sehari atau dua hari (sebelumnya).”Muttafaq ‘alaih ([1])

Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata :

“Maksudnya jangan mendahului Romadhon dengan ash-shaum yang dikerjakan dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian) dengan niat shaum Ramadhan, karena shaum Romadhon berkaitan dengan ru’yah hilal sehingga tidak memberatkan diri. Sehingga barang siapa mendahului dengan bershaum sehari atau dua hari sebelumnya maka telah melecehkan hukum ini.”([2])

Amalan di bulan Ramadhan (Adab, Hikmahnya)

Penulis: Bulletin al Wala' wal Bara

Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan

Kewajiban Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah suatu kewajiban yang jelas yang termaktub dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma' kaum muslimin. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur." (Al-Baqarah:183-185)

Hikmah & Fadhilah (Keutamaan) Shaum

Penulis: Redaksi Ma'had As Salafy

1. Hikmah dan Fadhilah (Keutamaan) Ash-Shaum

Ash-Shaum merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki keutamaan yang sangat tinggi, serta memiliki berbagai faidah dan hikmah sebagaimana yang disebutkan oleh Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsirnya tatkala menjelaskan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ( البقرة: ١٨٣

Artinya :
”Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian ash-shaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” [Al-Baqarah : 183]

Jumat, 06 Agustus 2010

Introspeksi Diri di Bulan Suci Ramadhan

Penulis: Al Ustadz Muslim Abu Ishaq

Shahabat yang mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ
“Apabila datang Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.”

Hadits di atas dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya kitab Ash-Shaum, bab Hal Yuqalu Ramadhan au Syahru Ramadhan no. 1898, 1899. Dikeluarkan pula dalam kitab Bad‘ul Khalqi, bab Shifatu Iblis wa Junuduhu no. 3277. Adapun Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya membawakannya dalam kitab Ash-Shaum, dan diberikan judul babnya oleh Al-Imam An-Nawawi, Fadhlu Syahri Ramadhan no. 2492.

Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan

Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.

Islam, dalam banyak ayat dan hadits, senantiasa mengumandangkan pentingnya ilmu sebagai landasan berucap dan beramal. Maka bisa dibayangkan, amal tanpa ilmu hanya akan berbuah penyimpangan. Kajian berikut berupaya menguraikan beberapa kesalahan berkait amalan di bulan Ramadhan. Kesalahan yang dipaparkan di sini memang cukup ‘fatal’. Jika didiamkan terlebih ditumbuhsuburkan, sangat mungkin akan mencabik-cabik kemurnian Islam, lebih-lebih jika itu kemudian disirami semangat fanatisme golongan.

Penggunaan Hisab Dalam Menentukan Awal Hijriyyah
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan bimbingan dalam menentukan awal bulan Hijriyyah dalam hadits-haditsnya, di antaranya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ: لاَ تَصُوْمُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan Ramadhan, maka beliau mengatakan: ‘Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berbuka (berhenti puasa dengan masuknya syawwal, -pent.) sehingga kalian melihatnya. Bila kalian tertutup oleh awan maka hitunglah’.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum Berpuasa Ketika Safar

Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’

Kajian Kitab ‘Umdatul Ahkam yang diadakan pada acara rutin LKIBA Ma’had As-Salafy Jember telah sampai pada pembahasan بَابُ الصَّوْمِ فِي السَّفَرِ (Bab Puasa Ketika Safar). Berikut catatan ringkas dari pelajaran yang disampaikan oleh Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi pada 1 Shafar 1431 / 17 Januari 2010 tersebut.

بَابُ الصَّوْمِ فِي السَّفَرِ

BAB PUASA KETIKA SAFAR

Asy-Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam dalam kitabnya Taisirul ‘Allam Syarh ‘Umdatil Ahkam menyebutkan muqaddimah bab ini, beliau mengatakan:

Syari’at ini datang dengan hukum-hukum yang sangat mudah dan ringan, sebagai realisasi dari firman Allah subhanahu wata’ala:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ.

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj: 78).

Menyambut Bulan Ramadhan, Hati-hati Ritual Anehnya

Penulis: Redaksi Assalafy.org

Tiba saatnya kaum muslimim menyambut tamu agung bulan Ramadhan, tamu yang dinanti-nanti dan dirindukan kedatangannya. Sebentar lagi tamu itu akan bertemu dengan kita. Tamu yang membawa berkah yang berlimpah ruah. Tamu bulan Ramadhan adalah tamu agung, yang semestinya kita bergembira dengan kedatangannya dan merpersiapkan untuk menyambutnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (58) [يونس/58]

“Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad), dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa mereka yang kumpulkan (dari harta benda). (Yunus: 58)

Yang dimaksud dengan “karunia Allah” pada ayat di atas adalah Al-Qur’anul Karim (Lihat Tafsir As Sa’di).

Menyambut Kemenangan di Bulan Ramadhan

Penulis: Redaksi assalafy.org

Menyambut Kemenangan di Bulan Ramadhan

Tiba saatnya kaum muslimim menyambut tamu agung bulan Ramadhan, tamu yang dinanti-nanti dan dirindukan kedatangannya. Sebentar lagi tamu itu akan bertemu dengan kita. Tamu yang membawa berkah yang berlimpah ruah. Tamu bulan Ramadhan adalah tamu agung, yang semestinya kita bergembira dengan kedatangannya dan merpersiapkan untuk menyambutnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (58) [يونس/58]

“Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad), dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa mereka yang kumpulkan (dari harta benda). (Yunus: 58)

Yang dimaksud dengan “karunia Allah” pada ayat di atas adalah Al-Qur’anul Karim (Lihat Tafsir As Sa’di).

Adab-Adab Puasa

Penulis: Redaksi assalafy.org

Adab-Adab Puasa

Bagi orang yang berpuasa terdapat beberapa adab yang selayaknya dia jalankan, agar tercapai keselarasan dengan perintah-perintah syari’at dan terealisasi maksud pelaksanaan ibadah tersebut, di samping sebagai latihan bagi jiwa dan pembersihannya. Maka sudah seharusnya seorang yang menjalankan ibadah puasa untuk berupaya serius dalam merealisasikan adab puasa secara sempurna, senantiasa menjaganya dengan baik, karena kesempurnaan ibadah puasanya sangat tergantung dengannya, dan kebahagiaannya sangat terkait dengannya.

Di antara adab-adab syar’i yang harus dijaga oleh seorang yang sedang berpuasa adalah “

Pertama, Menyambut bulan Ramadhan dengan bangga, gembira, dan bahagia. Karena bulan Ramadhan termasuk karunia Allah dan rahmat-Nya kepada umat manusia. Allah Ta’ala berfirman :

( قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ )

Katakanlah dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya maka dengan itu bergembiralah kalian. (Yunus: 58)

Keistimewaan Bulan Ramadhan, Keutamaan dan Manfaat Puasa

Penulis: Redaksi assalafy.org

KEISTIMEWAAN BULAN RAMADHAN
KEUTAMAAN DAN MANFAAT PUASA

Segala puji bagi Allah ta’ala Dzat yang telah memberikan anugerah, taufiq dan kenikmatan. Dia-lah yang telah mensyari’atkan kepada hamba-Nya pada bulan Ramadhan untuk melaksanakan ibadah puasa dan menegakkan pada malam harinya ibadah shalat malam (shalat tarawih). Syari’at ini satu kali dalam tiap tahunnya. Allah ta’ala telah menjadikan syariat puasa tersebut sebagai salah satu rukun Islam dan pondasinya yang agung serta menjadikannya sebagai pembersih jiwa dari kotoran dosa-dosa.

Shalawat serta salam tak lupa kita sampaikan kepada Nabi Muhammad yang Allah ta’ala telah memilihnya (di antara hamba-hamba-Nya) untuk menjelaskan hukum-hukum Allah dan menyampaikan syariat Allah Ta’ala kepada manusia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah seorang yang paling baik dalam hal puasa dan shalat malamnya. Dan memang beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah seorang yang dapat menyempurnakan peribadahan kepada Allah serta beristiqamah di atasnya. Shalawat serta salam tak lupa kita sampaikan pula kepada keluarganya dan para sahabatnya yang mulia serta kepada segenap pengikutnya yang mengikuti jejak langkah beliau dengan baik. Amma ba’du.

Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan syariat puasa kepada setiap umat walaupun di sana terdapat perbedaan dalam hal bentuk pelaksanaan dan waktunya. Allah ta’ala berfirman

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ )

Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan berpuasa atas kalian sebagaimana telah diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian agar kalian bertakwa. (Al Baqarah: 183)

Minggu, 01 Agustus 2010

Hukum Mengucapkan Selamat dengan Datangnya Bulan Ramadhan

Penulis: Redaksi assalafy.org

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT DENGAN DATANGNYA BULAN RAMADHAN

Pertanyaan : Sering kita mendengar, banyak kaum muslimin yang mengucapkan selamat dengan datangnya bulan Ramadhan. Misalnya mengucapkan “Ramadhan Mubarak.” Apakah perbuatan ini boleh dalam syari’at?

Pertanyaan ini telah dijawab oleh dua ‘ulama besar masa ini.

1. Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah :

Ramadhan merupakan bulan yang agung. Bulan penuh barakah yang kaum muslimin bergembira dengannya. Dan dulul Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para shahahbatnya Radhiyallah ‘anhum bergembira dengan datangnya Ramadhan. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga memberikan kabar gembiri kepada para shahabatnya tentang datangnya Ramadhan.

Doa Ketika Melihat Hilal

Penulis: Redaksi Assalafy.org

Alhamdulillah. Puji syukur sebesar-sebesarnya kita persembahkan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kita berharap semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kesempatan kepada kita untuk bisa sampai pada bulan Ramadhan tahun 1430 H ini dan menghidupkannya dengan ibadah dan amal ketaatan kepada-Nya. Dengan harapan kita dapat mencapai predikat “Taqwa”.

Sebagaimana kita tahu, bahwa satu-satunya cara syar’i untuk penetapan bulan Ramadhan - dan bulan-bulan qamariyyah lainnya - adalah dengan cara ru`yatul hilal. Ini merupakan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, cara dan kebiasaan beliau, dan cara yang senantiasa dijalankan oleh para khalifah sepeninggal beliau. Alhamdulillah, kaum muslimin hingga hari ini pun senantiasa berjalan di atas metode/cara ini. Walaupun di sana ada sebagian dari kalangan ahli hisab yang hendak mengubah aturan syari’at ini, bahkan jauh-jauh hari sudah mengumumkan kapan 1 Ramadhan, kapan 1 Syawwal berdasarkan ilmu hisab. Maka tentu saja cara yang dilakukan ahli hisab tersebut merupakan cara yang batil. (lihat Hukum Penggunaan Hisab Falaki, Hukum Perpegang Pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah, Fatwa ‘Ulama tentang Ru`yah - Hisab)

Menyambut Ramadhan Sesuai Tuntunan Nabi

Penulis: Redaksi Assalafy.org

Menyambut Kemenangan
di Bulan Ramadhan

Tiba saatnya kaum muslimim menyambut tamu agung bulan Ramadhan, tamu yang dinanti-nanti dan dirindukan kedatangannya. Sebentar lagi tamu itu akan bertemu dengan kita. Tamu yang membawa berkah yang berlimpah ruah. Tamu bulan Ramadhan adalah tamu agung, yang semestinya kita bergembira dengan kedatangannya dan merpersiapkan untuk menyambutnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (58) [يونس/58]

“Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad), dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa mereka yang kumpulkan (dari harta benda). (Yunus: 58)

Yang dimaksud dengan “karunia Allah” pada ayat di atas adalah Al-Qur’anul Karim (Lihat Tafsir As Sa’di).

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1431 H

Penulis: Redaksi Assalafy.org

NASEHAT UNTUK KAUM MUSLIMIN
MENYAMBUT BULAN RAMADHAN

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

(mufti agung Saudi ‘Arabia)

بسم الله والحمد لله وصلى الله على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه، أما بعد:

Sesungguhnya aku menasehatkan kepada saudaraku-saudaraku kaum muslimin di mana pun berada terkait dengan masuknya bulan Ramadhan yang penuh barakah tahun 1413 H ini [1] dengan taqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, berlomba-lomba dalam seluruh bentuk kebaikan, saling menasehati dengan al haq, dan bersabar atasnya, at-ta’awun (saling membantu) di atas kebaikan dan taqwa, serta waspada dari semua perkara yang diharamkan Allah dan dari segala bentuk kemaksiatan di manapun berada. Terlebih lagi pada bulan Ramadhan yang mulia ini, karena ia adalah bulan yang agung. Amalan-amalan shalih pada bulan itu dilipatgandakan (pahalanya), dosa dan kesalahan akan terampuni bagi siapa saja yang berpuasa dan mendirikannya (dengan amalan-amalan kebajikan) dengan penuh keimanan dan rasa harap (akan keutamaan dari-Nya), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan rasa harap, maka akan diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Al Bukhari 2014 dan Muslim 760)

Hukum bersandar pada Hisab Falaki

Penulis: Redaksi Assalafy.org

Asy-Syaikh ‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Ramadhan merupakan ibadah yang berulang setiap tahun. Merupakan bulan Al-Qur`an, bulan yang benuh barakah. Namun menjelang datangnya bulan Ramadhan, “polemik tahunan” antara ru`yah - hisab untuk penentuan awal Ramadhan dan ‘Idul Fithri kembali menghangat. Herannya, para ahli hisab makin tahun makin arogan. Jauh-jauh hari mereka sudah berani mengumumkan hasil hisabnya, bahwa Ramadhan dan ‘Idul Fithri akan jatuh pada hari dan tanggal sekian. Bahkan ahli hisab mulai berani menghujat ru`yah yang merupakan satu-satunya sistem yang ditetapkan oleh syari’at Islam. Termasuk di negeri ini ada sebagian ormas Islam yang punya kebiasaan jauh-jauh hari mengumumkan kapan Ramadhan, ‘Idul Fithri, dan ‘Idul Adha berdasarkan Hisab Falaki (!!). Tentu saja, suasana perpecahan langsung terasa, menodai suasana kebersamaan dan kekhusyu’an ibadah kaum muslimin.

Bagaimana sebenarnya hukum penggunaan Hisab Falaki untuk penentuan Ramadhan dan ‘Idul Fitri, serta ‘Idul Adh-ha? Berikut penjelasan seorang ‘ulama terkemuka berkaliber international. Seorang ‘ulama besar yang senantiasa dinanti dan dicari fatwa-fatwanya, serta sangat dibutuhkan oleh umat bimbingan dan arahannya. Beliau adalah Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Semoga bermanfaat.

Fatwa ‘Ulama tentang Ru`yah - Hisab

Penulis: Redaksi Assalafy.org

FATWA-FATWA

AL-LAJNAH AD-DA’IMAH LIL BUHUTS AL-’ILMIYAH WAL IFTA’

(KOMITE TETAP UNTUK RISET ‘ILMIAH DAN FATWA)

Kerajaan Saudi ‘Arabia

TERKAIT MASALAH RU`YAH - HISAB UNTUK PENENTUAN RAMADHAN DAN ‘IDUL FITHRI

Fatwa no 2031(juz XII / halaman 115)

Soal : Bagaimana cara menentukan awal bulan pada setiap bulan qamariyyah ?

Jawab : Hadits-hadts yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bahwasanya apabila hilal telah berhasil dilihat/diru`yah oleh orang yang terpercaya setelah terbenamnya Matahari pada malam tiga puluh pada bulan Sya’ban, atau berhasil diru`yah oleh beberapa orang terpercaya pada malam tiga puluh dari bulan Ramadhan, maka ru’yah yang dia lakukan bisa diterima dan dengan itu bisa diketahui awal bulan (Ramadhan dan Syawwal). Tanpa perlu memperhatikan lama Bulan (hilal) berada diufuk setelah tenggelamnya Matahari, baik itu 20 menit, atau kurang darinya, ataupun lebih. Yang demikian itu karena tidak ada satupun hadits shahih yang menunjukan suatu batasan menit tertentu untuk berapa lama jarak waktu terbenamnya Bulan setelah terbenamnya Matahari. Dan Majelis Hai’ah Kibaril ‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia telah menyepakati apa yang telah kami sebutkan di atas.

Selasa, 27 Juli 2010

Fatwa Syaikh Utsaimin Seputar Bulan Ramadhan

Penulis: Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin

1. Hukum Puasa Orang yang Sembuh dari Sakitnya

Tanya : Apabila seorang sembuh dari sakitnya yang mana dulu dokter menyatakan bahwa dia tidak mungkin bisa disembuhkan. Dan kesembuhannya ialah setelah berlalu beberapa hari dari bulan Ramadhan (maksudnya ketinggalan puasa beberapa hari karena sakit-red). Apakah ia diperintah (dituntut) untuk mengganti puasa hari yang lalu ketika dia sakit?

Jawab : Jika seseorang berbuka di bulan Ramadhan atau sebagian bulan Ramadhan dikarenakan sakit yang tidak diahrapkan lagi kesembuhannya, mungkin karena kebiasaan atau adanya pernyataan dari dokter yang dipercaya, maka yang wajib atasnya adalah memberi makan setiap harinya satu orang miskin. Jika ia sudah melakukan ini, lalu Allah takdirkan setelah itu dia sembuh dari sakitnya, maka tak wajib baginya untuk berpuasa karena telah memberi makan orang miskin tersebut, yang demikian itu karena tanggung jawabnya sudah lepas dengan dia memberi makan tersebut sebagai ganti dari puasa.

Awas !!! Perkara Pembatal Pahala Puasa Kita

Penulis: Al Ustadz Qomar ZA, Lc

Ramadhan bulan penuh berkah, rahmat, dan keutamaan adalah kesempatan emas bagi setiap muslim yang mendambakan ampunan Allah dan surga-Nya, yang mengharap jauhnya diri dari murka Allah dan siksaNya. Merupakan karunia Allah pada kita ketika Allah panjangkan umur kita sampai pada bulan mulia ini, karena dengan itu berarti Allah memberikan kepada kita peluang besar untuk menggapai maghfirah (ampunan) dan surga-Nya. Serta peluang bagi kita untuk berusaha menyelamatkan kita dari neraka-Nya, dimana pada bulan ini di setiap malamnya Allah membebaskan sekian banyak orang yang mestinya menghuni neraka.
Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
عن أبي هُرَيْرَةَ قال قال رسول اللَّهِ صلى الله عليه... وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ من النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ
(artinya) : Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “...Dan Allah memiliki orang-orang yang yang dibebaskan dari neraka, dan itu pada tiap malam (Ramadhan)”. [Shahih, Hadits Riwayat Tirmidzi:682. Shahih Sunan Tirmidzi]
Dalam hadits lain seorang sahabat bernama Abu Umamah berkata kepada Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam:
يَا رَسُولَ اللهِ فَمُرْنِي بِعَمَلٍ أَدْخُلُ بِهِ الْجَنَّةَ قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَا مِثْلَ لَهُ
(artinya) : Wahai Rasulullah maka perintahkanlah kepadaku sebuah amalan yang aku akan masuk surga dengannya. Nabi menjawab: “Hendaknya kamu puasa, tidak ada yang seperti puasa”. [HR Ibnu Hibban. Lihat Mawarid Dhom’aan:1/232]

Seputar fiqh kewanitaan di bulan Ramadhan (2)

Penulis: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Mustamin Musaruddin

I. HUKUM-HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAL-HAL YANG MERUSAK PUASA.

1. Dibolehkan bagi wanita yang berpuasa mencicipi makanan untuk mengetahui rasanya dan mengetahui panasnya untuk disuapkan pada bayinya, selama makanan tersebut tidak masuk ke dalam kerongkongannya (ditelan).

Berkata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu : “Tidak mengapa baginya untuk mencicipi cuka atau sesuatu (makanan) selama tidak masuk kedalam kerongkongannya, dan dia dalam keadaan berpuasa”. Diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhary secara mu’allaq. (Fathul Bary 4/154 ) dan sanadnya disambungkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah di dalam Musnadnya (3/47).

2. Wanita yang sedang berpuasa diperbolehkan mencium suaminya atau untuk dicium oleh suaminya, jika keduanya yakin dapat menguasai diri untuk tidak sampai melakukan jima’ (hubungan intim).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata : “Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam mencium istrinya dalam keadaan berpuasa dan menyentuh (tanpa hubungan intim) dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menguasai diri (hajat) nya.

Seputar fiqh kewanitaan di bulan Ramadhan (1)

Penulis: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Mustamin Musaruddin

1. Pendahuluan
Puasa pada bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan dan merupakan salah satu rukun Islam dan bangunannya yang agung.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa”. (Q.S.Al Baqarah : 183).

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

بُنِيَ الْإِسْلاَمُ عَلىَ خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ.

“Islam itu dibangun atas lima perkara, syahadat Laa ilaaha illallah waa anna Muhammadan abduhu warasuluhu, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke Al-Bait (Ka’bah) dan puasa Ramadhan.” Muttafaqun ‘alaih.

Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan (2)

Penulis: Al-ustadz Abu 'Abdirrahman Luqman Jamal

3. Hadits ketiga

لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ وَزَكَاةُ الْجَسَدِ الْصَوْمُ
“Segala sesuatu punya zakat dan zakat tubuh adalah puasa”

Hadits ini datang dari dua jalan :
Pertama : Dari jalan Musa bin ‘Ubaidah Ar-Rabadzy dari Jamham dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf 3/7, Ibnu Majah no.1745, Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fii Du’afa`i Ar-Rijal 6/2336, dan Al-Qodho’iy dalam Musnadnya 1/162 no.229, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 3577.

Terdapat beberapa illat (cacat) dalam hadits ini :
Satu : Musa bin ‘Ubaidah Ar-Rabadzy, berkata Al-Bushiry dalam Mishbah Az-Zujajah : “Para ulama sepakat tentang lemahnya ia”.
Dua : Musa bin ‘Ubaidah telah mudhthorib (goncang) dalam meriwayatkan hadits ini, kadang-kadang ia meriwayatkannya secara marfu’ (bersambung kepada Nabi) seperti riwayat di atas, dan kadang-kadang ia meriwayatkannya secara mauquf (hanya sampai kepada shahabat) sebagaimana dalam riwayat Waqi’ bin Al-Jarrah dalam Az-Zuhd. Lihat : Silsilah Ahadits Adh-Dho’ifah 3/497.

Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan (1)

Penulis: Al-ustadz Abu 'Abdirrahman Luqman Jamal

Bismillah...

Kami sering mendengar beberapa hadits yang disampaikan oleh penceramah di bulan Ramadhan diantaranya :
Satu : Hadits “Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka”.
Kedua : Hadits “Berpuasalah niscaya kalian sehat”.
Ketiga : Hadits “Segala sesuatu ada zakatnya dan zakatnya tubuh adalah puasa”.
Keempat : Hadits “Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan dan bejana berada ditangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya dari bejana tersebut”.
Kelima : Hadits “Siapa yang berbuka satu hari dalam ramadhan tanpa udzur maka dia tidak mampu menggantinya walaupun berpuasa sepanjang masa”.

Bagaimana sebenarnya kedudukan hadits tersebut, apakah shohih atau tidak. Jazakallahu khairan.

Menyikapi orang yang melihat Hilal sendirian

Penulis: Redaksi Mahad As Salafy

Asy-Syaikh Al-Albani menukilkan keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (25/114) :

”Apabila seseorang melihat hilal Ramadhan atau Syawal apakah menjalankan ash-shaum atau berhari raya dengan ru’yahnya sendiri? Atau menjalankannya bersama kaum muslimin?”

Dalam masalah ini ada tiga pendapat semuanya diriwayatkan dari Al-Imam Ahmad kemudian beliau menyebutkan pendapat tersebut satu-persatu dalam kitabnya dan yang perlu untuk kita sampaikan di sini adalah pendapat yang sesuai dengan hadits yaitu :

Pendapat ketiga : bershaum dan berhari raya bersama kaum muslimin adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits dari Abi Hurairah, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَ أَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ (رواه الترمذي و قال حسن غريب)

Artinya :

“Shaumnya kalian adalah pada hari dimana kaum muslimin bershaum, Idul Fitri kalian adalah pada hari kaum muslimin beridul fitri, dan Idul Adha kalian adalah pada hari kaum muslimin beridul Adha.”([1])

Pendapat Para Ulama Tentang Perbedaan Lokasi Terbitnya Bulan

Penulis: Redaksi Mahad As Salafy

Telah dijelaskan oleh banyak para ‘ulama bahwa terjadinya perbedaan mathla’ antar berbagai negeri di belahan bumi ini adalah sesuatu yang dapat dimaklumi. Namun para ‘ulama tersebut berselisih pendapat ketika al-hilal terlihat di suatu negeri :

- Apakah ru’yah tersebut berlaku bagi seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia, dengan kata lain : adanya perbedaan mathla’ tidak berpengaruh terhadapnya.

- Ataukah masing-masing negeri berdasarkan ru’yah mereka sendiri, dengan kata lain : adanya perbedaan mathla’ berpengaruh terhadap penentuan ru’yah bagi masing-masing negeri.

Pengertian Mathla’

Sebelum kita menyebutkan penjelasan para ‘ulama tentang perbedaan mathla’, kita sebutkan terlebih dahulu tentang makna kata “mathla’”

Mathla’ (مَطْلَعٌ ) dengan harakat fathah pada huruf al-lam, bermakna : waktu atau zaman munculnya bulan, bintang, atau matahari. Contoh penggunaan kata ini adalah seperti dalam surat Al-Qadar :

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ القدر: ٥

“Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” [Al-Qadar : 5]

Penentuan Awal Hijriyah Bersama Pemerintah

Penulis: Al Ustadz Qomar ZA

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa satu-satunya cara yang dibenarkan syariat untuk menentukan awal bulan adalah dengan ru’yah inderawi, yaitu melihat hilal dengan menggunakan mata.

Lalu bagaimana dengan adanya perbedaan jarak antara tempat yang satu dengan lainnya, yang berakibat adanya perbedaan tempat dan waktu munculnya hilal? Inilah yang kita kenal dengan ikhtilaf mathali’. Apakah masing-masing daerah berpegang dengan mathla’-nya (waktu munculnya) sendiri ataukah jika terlihat hilal di satu daerah maka semuanya harus mengikuti ?

Disini terjadi perbedaan pendapat. Dua pendapat telah disebutkan dalam pertanyaan di atas dan pendapat ketiga bahwa yang wajib mengikuti ru’yah tersebut adalah daerah yang satu mathla’ dengannya.

Dari ketiga pendapat itu, nampaknya yang paling kuat adalah yang mengatakan bahwa jika hilal di satu daerah terlihat maka seluruh dunia harus mengikutinya. Perbedaan mathla’ adalah sesuatu yang jelas ada dan tidak bisa dipungkiri. Namun yang menjadi masalah, apakah perbedaan tersebut berpengaruh dalam hukum atau tidak? Dan menurut madzhab yang kuat perbedaan tersebut tidak dianggap.

Meneropong Keabsahan Ilmu Hisab

Penulis: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc

Mendekati bulan Ramadhan tentu kita ingat bagaimana perasaan kita yang demikian gembira karena memasuki bulan yang penuh limpahan pahala yang Allah Ta'ala siapkan untuk orang-orang bertakwa. Namun di antara rasa gembira itu, terselip kegelisahan ketika melihat kaum muslimin berbeda-beda dalam menentukan awal bulan Ramadhan. Hilang kebersamaan mereka dalam menyambut bulan mulia itu. Sungguh hati ini sangat sedih. Semoga Allah k segera mengembalikan persatuan kaum muslimin kepada ajaran yang benar dan kebersamaan yang indah.

Hilangnya kebersamaan itu disebabkan oleh banyak faktor yang mestinya kaum muslimin segera menghilangkannya. Satu hal yang tak luput dari pengetahuan kita adalah pemberlakuan hisab atau ilmu falak dalam menentukan awal bulan hijriyyah di negeri ini baik oleh individu ataupun organisasi. Perbuatan tersebut merupakan sesuatu yang sangat lazim, bahkan seolah menjadi ganjil jika kita tidak memakainya dan hanya mencukupkan dengan cara yang sederhana yaitu ru’yah (melihat hilal).

Demikianlah tashawwur (anggapan) yang terbentuk dalam benak sekian banyak kaum muslimin. Hal inilah yang kemudian menyebabkan adanya perbedaan pendapat dalam menentukan awal bulan, termasuk sesama mereka yang memakai hisab, terlebih dengan ilmu yang lain. Perlu diingat bahwa agama ini telah sempurna dalam segala ajarannya sebagaimana Allah k nyatakan:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْناً

“Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian dan Aku ridha buat kalian Islam sebagai agama kalian.” (Al-Maidah: 3)

Menggunakan metode Hisab dalam penentuan Ramadhan

Penulis: Redaksi Ma'had As Salafy

Dari penjelasan yang telah lalu, kita mengetahui adanya tiga cara dalam menentukan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, yaitu :

1. Ru’yatul Hilal (melihat hilal),

2. Menyempurnakan hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari,

3. Asy-Syahadah (persaksian) orang yang telah berhasil melihat al-hilal atau pemberitaan/pengumuman bahwa al- hilal telah berhasil dilihat.

Sedangkan ilmu hisab falaki tidak boleh dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran untuk menentukan masuk atau keluarnya bulan Ramadhan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan :

“Tidak diragukan lagi berdasarkan As-Sunnah (hadits-hadits) yang sah serta kesepakatan para shahabat bahwasanya tidak boleh menyandarkan (masuk dan keluarnya bulan Ramadhan) kepada hisab perbintangan, sebagaimana hadits yang telah sah dari beliau (Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam) yang diriwayatkan dalam Ash-Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim) beliau berkata :

‏(( ‏إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ‏ )‏‏)

“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummiy, kami tidak dapat menulis dan tidak pula menghisab. Maka bershaum-lah kalian berdasarkan ru’yah (Al-Hilal), dan berbukalah (memasukui ‘Idul Fithri) berdasarkan ru’yah (Al-Hilal).”

Ketika Ru’yatul Hilal Terhalangi oleh Mendung

Penulis: Redaksi Ma'had As Salafy

Telah diketahui bahwa jika hilal terhalangi oleh awan, kabut atau semisalnya setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 29 dari bulan Sya’ban, maka digenapkanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Dan pendapat yang paling benar adalah tidak bolehnya shiyam/puasa pada keesokan harinya.

Karena secara hukum asal dan yang yakin (pasti) adalah masih berlangsungnya bulan Sya’ban, sedangkan keluar dari bulan Sya’ban adalah perkara yang masih diragukan. Sementara kita tidak boleh meninggalkan sesuatu yang yakin kecuali dengan keyakinan yang semisalnya. Adapun sesuatu yang masih bersifat ragu (kemungkinan), tidak boleh didahulukan atas sesuatu yang bersifat yakin (pasti). ([1])

Pendapat ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

…. وَلاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ حَتَّى تَرَوهُ ثُمَّ صُومُوا حَتىَّ تَرَوهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غُمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ ثُمَّ أَفْطِرُوا، وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَ عِشْرُونَ [رواه أبو داود و الترمذي والنسائي، قال الألباني : صحيح]

Artinya:

“… Jangan kalian mendahului (Shaum) Ramadhan sampai kalian melihat hilal kemudian bershaumlah sampai kalian melihat hilal (Syawwal- pen). Bila terhalangi oleh mendung maka sempurnakanlah bilangannya menjadi 30 hari kemudian berhari raya lah. Dan sebulan itu adalah 29 hari.” [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Al-Albani berkata : hadits ini Shahih] ([2])

Memulai Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal

Penulis: Redaksi Ma'had As Salafy

Sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk membiasakan diri menghitung bulan Sya’ban dalam rangka mempersiapkan masuknya bulan Ramadhan, karena hitungan hari dalam sebulan dari bulan-bulan hijriyyah 29 hari atau 30 hari.

Hal ini sesuai dengan hadits-hadits yang shahih, diantaranya :

1. Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha :

كَانَ رَسُولُ اللهِ r يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ. (رواه أبو داوود وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود)

Artinya :

“Bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersungguh-sungguh menghitung bulan Sya’ban dalam rangka persiapan Shaum Ramadhan ([1]) melebihi kesungguhannya dari selain Sya’ban. Kemudian beliau shaum setelah melihat hilal Ramadhan. Jika hilal Ramadhan terhalangi oleh mendung maka beliau menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari kemudiaan shaum.” ([2])

Jalan Golongan Yang Selamat : 34

PERINGATAN MAULID NABI
Penulis : Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Dalam peringatan maulid yang diselenggarakan, sering terjadi kemungkaran, bid'ah dan pelanggaran terhadap syari'at Islam.

Peringatan maulid tidak pernah diselenggarakan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Salam, juga tidak oleh para sahabat, tabi'in dan imam yang empat, serta orang-orang yang hidup di abad-abad kekayaan Islam. Lebih dari itu, tak ada dalil syar'i yang menyerukan penyelenggaraan maulid Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam tersebut.

Untuk lebih mengetahui hakikat maulid, marilah kita ikuti uraian berikut:

1. Kebanyakan orang-orang yang menyelenggarakan peringatan maulid, terjerumus pada perbuatan syirik. Yakni ketika mereka me-nyenandungkan:

"Wahai Rasulullah, berilah kami pertolongan dan bantuan.
Wahai Rasulullah, engkaulah sandaran (kami).
Wahai Rasulullah, hilangkanlah derita kami.
Tiadalah derita (itu) melihatmu, kecuali ia akan melarikan diri."

Seandainya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Salam mendengar senandung tersebut, tentu beliau akan menghukuminya dengan syirik besar. Sebab pemberian pertolongan, tempat sandaran dan pembebasan dari segala derita adalah hanya Allah semata. Allah berfirman,

أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ
"Atau siapakah yang memperkenankan (do'a) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdo'a kepadaNya, dan yang menghilang-kan kesusahan ... ?" (An-Naml: 62)

Jalan Golongan Yang Selamat : 33

SEBAB TERJADINYA MUSIBAH
DAN CARA PENANGGULANGANNYA
Penulis : Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Al-Qur'anul Karim telah menyebutkan beberapa sebab terjadinya musibah, berikut bagaimana Allah menghilangkan musibah tersebut dari para hambaNya. Di antaranya adalah firman Allah,

ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
"Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah sesuatu nikmat yang telah dianugerah-kanNya kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa yang ada ada diri mereka sendiri." (Al-Anfaal: 53)

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
"Dan apa saia musibah yang menimpa kamu maka adalah dise-babkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)." (Asy-Syuuraa: 30)

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali jalan yang benar)." (Ar-Ruum: 41)