Penulis: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts wal Ifta'
Dalil-dalil tentang Puasa Syawal
Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup'." [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]
Hukum Puasa Syawal
Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]
Rabu, 15 September 2010
Senin, 06 September 2010
Dzikir-dzikir Syar'i di Iedhul Fithri dan Adha
Penulis: Al Ustadz Abdul Mu’thi
Tidak diragukan lagi bahwa Iedul Fithri dan Iedul Adha adalah hari-hari besar bagi kaum Muslimin di seluruh dunia, mulai dari masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam sampai saat ini. Dan dalam kitab-kitab sejarah disebutkan bahwa ‘Ied yang pertama kali disyariatkan Allah di dalam Islam adalah Idul Fithri yaitu pada tahun kedua Hijriah. (Subulus Salam karya Imam Ash Shon’ani cetakan Darul Rayyan Lit Turats jilid 2 hal 144).
Dua hari raya tersebut adalah sebagai ganti dari hari raya yang ada pada masa Jahiliyyah. Kaum Muslimin disunnahkan untuk menampakkan kegembiraan pada kedua hari agung itu.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits: “Dari Anas Radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam datang ke Madinah sementara penduduk Madinah mempunyai dua hari yang mereka bermain-main padanya. Maka beliau bersabda, ‘Allah telah menggantikan kepadamu yang lebih baik dari keduanya: Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Abu Dawud dan Nasai dengan sanad SHAHIH)
Tidak diragukan lagi bahwa Iedul Fithri dan Iedul Adha adalah hari-hari besar bagi kaum Muslimin di seluruh dunia, mulai dari masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam sampai saat ini. Dan dalam kitab-kitab sejarah disebutkan bahwa ‘Ied yang pertama kali disyariatkan Allah di dalam Islam adalah Idul Fithri yaitu pada tahun kedua Hijriah. (Subulus Salam karya Imam Ash Shon’ani cetakan Darul Rayyan Lit Turats jilid 2 hal 144).
Dua hari raya tersebut adalah sebagai ganti dari hari raya yang ada pada masa Jahiliyyah. Kaum Muslimin disunnahkan untuk menampakkan kegembiraan pada kedua hari agung itu.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits: “Dari Anas Radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam datang ke Madinah sementara penduduk Madinah mempunyai dua hari yang mereka bermain-main padanya. Maka beliau bersabda, ‘Allah telah menggantikan kepadamu yang lebih baik dari keduanya: Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Abu Dawud dan Nasai dengan sanad SHAHIH)
ZIARAH KUBUR
Penulis: Al Ustadz Abu ‘Abdillah Mustamin Musaruddin
Pertanyaan :
Pada bulan-bulan tertentu seperti pada bulan Rajab, Sya’ban dan Syawal sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan dibenak saya di dalam beberapa hal yaitu sebagai berikut :
Apa hukumnya berziarah kubur ?
Apa ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah ?
Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat ?
Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar’i ?
Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut ?
Pertanyaan :
Pada bulan-bulan tertentu seperti pada bulan Rajab, Sya’ban dan Syawal sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan dibenak saya di dalam beberapa hal yaitu sebagai berikut :
Apa hukumnya berziarah kubur ?
Apa ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah ?
Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat ?
Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar’i ?
Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut ?
BID'AH HARI RAYA KETUPAT (Hari Raya Al Abrar)
Penulis: Abdullah bin Abdul Aziz At tuwaijiry.
Di antara perkara yang diada-adakan (bid'ah) pada bulan Syawwal adalah bid'ah hari raya Al Abrar (orang-orang baik) (atau dikenal dengan hari raya Ketupat.pent.), yaitu hari kedelapan Syawwal.
Setelah orang-orang menyelesaikan puasa bulan Ramadhan dan mereka berbuka pada hari pertama bulan Syawwal -yaitu hari raya (iedul) fitri- mereka mulai berpuasa enam hari pertama dari bulan Syawwal dan pada hari kedelapan mereka membuat hari raya yang mereka namakan iedul abrar (biasanya dikenal dengan hari raya Ketupat. Pent )
Syaikhul Islam lbnu Taimiyah –Rahimahullah- berkata: "adapun membuat musim tertentu selain musim yang disyariatkan seperti sebagian malam bulan Rabi'ul Awwal yang disebut malam maulid, atau sebagian malam bulan Rajab, tanggal 18 Dzulhijjah, Jum'at pertama bulan Rajab, atau tanggal 8 Syawwal yang orang-orang jahil menamakannya dengan hari raya Al Abrar ( hari raya Ketupat) ; maka itu semua adalah bid'ah yang tidak disunnahkan dan tidak dilakukan oleh para salaf. Wallahu Subhanahu wata'ala a'1am.
Di antara perkara yang diada-adakan (bid'ah) pada bulan Syawwal adalah bid'ah hari raya Al Abrar (orang-orang baik) (atau dikenal dengan hari raya Ketupat.pent.), yaitu hari kedelapan Syawwal.
Setelah orang-orang menyelesaikan puasa bulan Ramadhan dan mereka berbuka pada hari pertama bulan Syawwal -yaitu hari raya (iedul) fitri- mereka mulai berpuasa enam hari pertama dari bulan Syawwal dan pada hari kedelapan mereka membuat hari raya yang mereka namakan iedul abrar (biasanya dikenal dengan hari raya Ketupat. Pent )
Syaikhul Islam lbnu Taimiyah –Rahimahullah- berkata: "adapun membuat musim tertentu selain musim yang disyariatkan seperti sebagian malam bulan Rabi'ul Awwal yang disebut malam maulid, atau sebagian malam bulan Rajab, tanggal 18 Dzulhijjah, Jum'at pertama bulan Rajab, atau tanggal 8 Syawwal yang orang-orang jahil menamakannya dengan hari raya Al Abrar ( hari raya Ketupat) ; maka itu semua adalah bid'ah yang tidak disunnahkan dan tidak dilakukan oleh para salaf. Wallahu Subhanahu wata'ala a'1am.
Meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Ber'idul Fithri
Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam “memaknainya”.
Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar’i pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu.
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam “memaknainya”.
Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar’i pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu.
Shaum Ramadhan dan Hari Raya Bersama Penguasa, Syi'ar Kebersamaan Umat Islam
Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc
Taat kepada pemerintah dalam perkara kebaikan. Inilah salah satu prinsip agama yang kini telah banyak dilupakan dan ditinggalkan umat. Yang kini banyak dilakukan justru berupaya mencari keburukan pemerintah sebanyak-banyaknya untuk kemudian disebarkan ke masyarakat. Akibat buruk dari ditinggalkannya prinsip ini sudah banyak kita rasakan. Satu di antaranya adalah munculnya perpecahan di kalangan umat Islam saat menentukan awal Ramadhan atau Hari Raya.
Bulan suci Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Hari-harinya diliputi suasana ibadah; shaum, shalat tarawih, bacaan Al-Qur`an, dan sebagainya. Sebuah fenomena yang tak didapati di bulan-bulan selainnya. Tak ayal, bila kedatangannya menjadi dambaan, dan kepergiannya meninggalkan kesan yang mendalam. Tak kalah istimewanya, ternyata bulan suci Ramadhan juga sebagai salah satu syi’ar kebersamaan umat Islam. Secara bersama-sama mereka melakukan shaum Ramadhan; dengan menahan diri dari rasa lapar, dahaga dan dorongan hawa nafsu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, serta mengisi malam-malamnya dengan shalat tarawih dan berbagai macam ibadah lainnya. Tak hanya kita umat Islam di Indonesia yang merasakannya. Bahkan seluruh umat Islam di penjuru dunia pun turut merasakan dan memilikinya.
Taat kepada pemerintah dalam perkara kebaikan. Inilah salah satu prinsip agama yang kini telah banyak dilupakan dan ditinggalkan umat. Yang kini banyak dilakukan justru berupaya mencari keburukan pemerintah sebanyak-banyaknya untuk kemudian disebarkan ke masyarakat. Akibat buruk dari ditinggalkannya prinsip ini sudah banyak kita rasakan. Satu di antaranya adalah munculnya perpecahan di kalangan umat Islam saat menentukan awal Ramadhan atau Hari Raya.
Bulan suci Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Hari-harinya diliputi suasana ibadah; shaum, shalat tarawih, bacaan Al-Qur`an, dan sebagainya. Sebuah fenomena yang tak didapati di bulan-bulan selainnya. Tak ayal, bila kedatangannya menjadi dambaan, dan kepergiannya meninggalkan kesan yang mendalam. Tak kalah istimewanya, ternyata bulan suci Ramadhan juga sebagai salah satu syi’ar kebersamaan umat Islam. Secara bersama-sama mereka melakukan shaum Ramadhan; dengan menahan diri dari rasa lapar, dahaga dan dorongan hawa nafsu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, serta mengisi malam-malamnya dengan shalat tarawih dan berbagai macam ibadah lainnya. Tak hanya kita umat Islam di Indonesia yang merasakannya. Bahkan seluruh umat Islam di penjuru dunia pun turut merasakan dan memilikinya.
Ragam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (2)
Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
Cara Zakat Biji-bijian dan Tumbuh-tumbuhan
Syarat-syarat zakatnya:
Mencapai nishab, yakni 5 wasaq, satu wasaq = 60 sha', 1 sha' = 4 mud, 1 mud = 1 cupak dua tangan yang berukuran sedang . 4 mud = kurang lebih beratnya berkisar 2 ,5 - 3 kg. Memilikinya disaat diwajibkan mengeluarkan zakat yaitu di hari panen.
Dalilnya, sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam yang artinya : "Tiada zakat pada yang kurang dari lima (5) wasaq." (HR Bukhari dan Muslim dari hadits Abi Sa’id al Khudry)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : yang artinya, "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al-An’am : 141)
Cara Zakat Biji-bijian dan Tumbuh-tumbuhan
Syarat-syarat zakatnya:
Mencapai nishab, yakni 5 wasaq, satu wasaq = 60 sha', 1 sha' = 4 mud, 1 mud = 1 cupak dua tangan yang berukuran sedang . 4 mud = kurang lebih beratnya berkisar 2 ,5 - 3 kg. Memilikinya disaat diwajibkan mengeluarkan zakat yaitu di hari panen.
Dalilnya, sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam yang artinya : "Tiada zakat pada yang kurang dari lima (5) wasaq." (HR Bukhari dan Muslim dari hadits Abi Sa’id al Khudry)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : yang artinya, "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al-An’am : 141)
Ragam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
Macam-macam Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1. Binatang ternak
a. Unta
Dari hadits Anas bin Malik : Bahwasanya Abu Bakr, menuliskan untuknya : ini adalah kewajiban-kewajiban shadaqah / zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas kaum muslimin, dan yang Allah perintahkan dengannya RasulNya : Pada unta yang berjumlah 24 (duapuluh empat) dan yang kurang darinya ada zakat kambing, pada tiap lima ekor maka zakatnya satu kambing (yang telah mencapai umur satu tahun - pen), kemudian sampai mencapai 25 (duapuluh lima) ekor hingga 35 (tigapuluh lima) maka zakatnya bintu makhodl betina, kalau tidak ada maka ibnu labun jantan, pada jumlah 36 (tigapuluh enam) ekor sampai 45 (empatpuluh lima) maka zakatnya bintu labun betina, pada jumlah 46 (empatpuluh enam) ekor sampai 60 (enampuluh) maka zakatnya hiqqoh yaitu yang sudah bisa dinaiki oleh onta jantan,
Macam-macam Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1. Binatang ternak
a. Unta
Dari hadits Anas bin Malik : Bahwasanya Abu Bakr, menuliskan untuknya : ini adalah kewajiban-kewajiban shadaqah / zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas kaum muslimin, dan yang Allah perintahkan dengannya RasulNya : Pada unta yang berjumlah 24 (duapuluh empat) dan yang kurang darinya ada zakat kambing, pada tiap lima ekor maka zakatnya satu kambing (yang telah mencapai umur satu tahun - pen), kemudian sampai mencapai 25 (duapuluh lima) ekor hingga 35 (tigapuluh lima) maka zakatnya bintu makhodl betina, kalau tidak ada maka ibnu labun jantan, pada jumlah 36 (tigapuluh enam) ekor sampai 45 (empatpuluh lima) maka zakatnya bintu labun betina, pada jumlah 46 (empatpuluh enam) ekor sampai 60 (enampuluh) maka zakatnya hiqqoh yaitu yang sudah bisa dinaiki oleh onta jantan,
Orang-orang yang dilarang menerima zakat Maal
Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
Orang-orang yang Diharamkan Menerima Zakat
Setelah kita ketahui mustahiq (penerima zakat/shadaqah) yang telah ditetapkan Allah, sekarang akan kita sebutkan orang-orang yang tidak boleh menerima zakat dan tidak boleh menerimanya, mereka adalah:
1. Orang-orang kafir dan mulhid.
Dalam hadits Muadz: "(Zakat) itu diambil dari orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang miskinnya" yakni: diambil dari orang kaya muslimin dan diberikan kepada orang faqir yang muslim.
Ibnul Mundzir berkata: "Telah ijma' ahlul ilmu yang kami hafal ilmunya bahwa seorang kafir dzimmi tidak diberi zakat maal sedikitpun."
Orang-orang yang Diharamkan Menerima Zakat
Setelah kita ketahui mustahiq (penerima zakat/shadaqah) yang telah ditetapkan Allah, sekarang akan kita sebutkan orang-orang yang tidak boleh menerima zakat dan tidak boleh menerimanya, mereka adalah:
1. Orang-orang kafir dan mulhid.
Dalam hadits Muadz: "(Zakat) itu diambil dari orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang miskinnya" yakni: diambil dari orang kaya muslimin dan diberikan kepada orang faqir yang muslim.
Ibnul Mundzir berkata: "Telah ijma' ahlul ilmu yang kami hafal ilmunya bahwa seorang kafir dzimmi tidak diberi zakat maal sedikitpun."
Orang-orang yang berhak menerima zakat Maal
Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Mustahiq zakat ada delapan golongan, Allah membatasinya dalam ayat: "Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana."
Adapun rincian mereka ini adalah sebagai berikut:
1. Fakir dan
2. Miskin
Mereka adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka. Ukuran orang itu cukup adalah ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer lainnya.
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Mustahiq zakat ada delapan golongan, Allah membatasinya dalam ayat: "Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang yang berjuang dijalan Allah serta ibnu sabil kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana."
Adapun rincian mereka ini adalah sebagai berikut:
1. Fakir dan
2. Miskin
Mereka adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka. Ukuran orang itu cukup adalah ukuran yang lebih dari kebutuhan pokoknya bersama istri dan anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer lainnya.
Hukum-hukum seputar zakat Maal (harta)
Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram (harta haram) dan menjaga harta dari haknya orang-orang fakir dan yang lainnya.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji." (Al-Baqarah : 267)
Syarat-syarat yang Wajib Mengeluarkan Zakat
1. Muslim
Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan kepada orang kafir.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
"Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan."
(Al-Furqon : 23)
Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram (harta haram) dan menjaga harta dari haknya orang-orang fakir dan yang lainnya.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji." (Al-Baqarah : 267)
Syarat-syarat yang Wajib Mengeluarkan Zakat
1. Muslim
Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan kepada orang kafir.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
"Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan."
(Al-Furqon : 23)
Manfaat Zakat Hati dan Zakat Harta (Maal)
Penulis: Al Akh Syamsu Muhajir
Manfaat Zakat Hati Dan Zakat Harta
A. Definisi zakat
Secara bahasa, zakat artinya “berkembang dan bertambah dalam kebaikan dan kesempurnaan.” Dikatakan, sesuatu itu zakat, jika sesuatu itu berkembang baik menuju kesempurnaan.
Sesuatu bisa berkembang dengan baik apabila keadaan sesuatu itu bersih dari kotoran dan penyakit. Seperti halnya badan kita, hewan dan tumbuhan bisa berkembang dengan baik jika keadaannya baik dan bersih dari kotoran dan segala penyakit. Demikian pula hati manusia bisa berkembang dengan baik dan sempurna manakala hati itu baik serta bersih dari kotoran dan segala penyakit.
Manfaat Zakat Hati Dan Zakat Harta
A. Definisi zakat
Secara bahasa, zakat artinya “berkembang dan bertambah dalam kebaikan dan kesempurnaan.” Dikatakan, sesuatu itu zakat, jika sesuatu itu berkembang baik menuju kesempurnaan.
Sesuatu bisa berkembang dengan baik apabila keadaan sesuatu itu bersih dari kotoran dan penyakit. Seperti halnya badan kita, hewan dan tumbuhan bisa berkembang dengan baik jika keadaannya baik dan bersih dari kotoran dan segala penyakit. Demikian pula hati manusia bisa berkembang dengan baik dan sempurna manakala hati itu baik serta bersih dari kotoran dan segala penyakit.
Hukum-hukum seputar zakat fitrah
Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
Zakat Fithr (Fitrah)
Berkata Ibnul Atsir : "Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan" (An Nihayah 2:307)
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu'aim: "Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan."
Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah:
"Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian." Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama.
(lihat Fathul Baari 3:367)
Zakat Fithr (Fitrah)
Berkata Ibnul Atsir : "Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan" (An Nihayah 2:307)
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu'aim: "Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan."
Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah:
"Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian." Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama.
(lihat Fathul Baari 3:367)
Anjuran berzakat dan ancaman bila tidak membayarnya
Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
Anjuran dalam Menunaikan Zakat
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" . (At Taubah : 103)
Ayat ini mengajarkan untuk mengambil sedekah dari hartanya kaum mu'minin, baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat) ataupun yang tidak ditentukan (tathowa) demi untuk membersihkan mereka dari kotornya kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan makan haknya orang fakir. Dan juga untuk menumbuh kembangkan harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu'amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Firman Allah Ta'ala: "Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Adz-Dzariyat : 19)
Anjuran dalam Menunaikan Zakat
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" . (At Taubah : 103)
Ayat ini mengajarkan untuk mengambil sedekah dari hartanya kaum mu'minin, baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat) ataupun yang tidak ditentukan (tathowa) demi untuk membersihkan mereka dari kotornya kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan makan haknya orang fakir. Dan juga untuk menumbuh kembangkan harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu'amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Firman Allah Ta'ala: "Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Adz-Dzariyat : 19)
Definisi Zakat dan Hikmah disyariatkannya Zakat
Penulis: Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
Definisi Zakat
1. Menurut Bahasa (lughoh)
Dari asal kata "zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan" yang berarti :
1. Thoharoh (membersihkan/mensucikan)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:103)
2. Namaa' (tumbuh /berkembang)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Allah memusnahkan ribaa' dan menyuburkan sedekah" (Al-Baqarah:276)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary. "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan"
(HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi "Hadits ini hasan shohih")
Definisi Zakat
1. Menurut Bahasa (lughoh)
Dari asal kata "zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan" yang berarti :
1. Thoharoh (membersihkan/mensucikan)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:103)
2. Namaa' (tumbuh /berkembang)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Allah memusnahkan ribaa' dan menyuburkan sedekah" (Al-Baqarah:276)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary. "Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan"
(HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi "Hadits ini hasan shohih")
Beberapa faidah ibadah berpuasa kita
Penulis: Al Ustadz Abdurrahim
Beberapa Faidah Puasa
Semua perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Dia syariatkan, pasti mengandung faedah dan manfaat dan semua yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti karena berakibat mudharat dan bahaya bagi hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik bahaya di dunia maupun di akhirat. Baik dipahami maupun maupun tidak, baik di sadari ataupun tidak pasti karena bahayanya.
Demikian halnya dengan syariat puasa Romadhon yang sedang yang kita jalani ini, pasti mengandung manfaat dan faedah. Walaupun, sepintas lalu kebanyakan orang yang kalah dengan nafsunya beranggapan bahwa puasa itu hanya sebagai beban yang memberatkan, atau hanya sekedar sebagai ujian keimanan dari Allah ,atau hanya sekedar sebagai amalan ibadah yang berhak dihargai dengan suatu balasan dan pahala seperti halnya orang jual beli dengan penentuan harga, atau hanya sekedar untuk latihan pengekangan nafsu dan atau hanya sekedar untuk mengangkat manusia dari derajat hewan.
Beberapa Faidah Puasa
Semua perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Dia syariatkan, pasti mengandung faedah dan manfaat dan semua yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti karena berakibat mudharat dan bahaya bagi hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik bahaya di dunia maupun di akhirat. Baik dipahami maupun maupun tidak, baik di sadari ataupun tidak pasti karena bahayanya.
Demikian halnya dengan syariat puasa Romadhon yang sedang yang kita jalani ini, pasti mengandung manfaat dan faedah. Walaupun, sepintas lalu kebanyakan orang yang kalah dengan nafsunya beranggapan bahwa puasa itu hanya sebagai beban yang memberatkan, atau hanya sekedar sebagai ujian keimanan dari Allah ,atau hanya sekedar sebagai amalan ibadah yang berhak dihargai dengan suatu balasan dan pahala seperti halnya orang jual beli dengan penentuan harga, atau hanya sekedar untuk latihan pengekangan nafsu dan atau hanya sekedar untuk mengangkat manusia dari derajat hewan.
DOA DI MALAM LAILATUL QADAR
Penulis: Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr
Imam At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya telah meriwayatkan dari Ummul mu'minin Aisyah beliau berkata : aku bertanya wahai Rasululloh jika aku telah mengetahui kapan malam lailatul qodar itu, maka apa yang aku katakan pada malam tersebut? Beliau menjawab : katakanlah
اَللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
"ya Alloh sesungguhnya engkau Maha pemaaf, engkau senang memaafkan kesalahan maka maafkanlah aku."
Doa yang barokah ini sangat besar maknanya dan mendalam penunjukannya, banyak manfaat dan pengaruhnya, dan doa ini sangat sesuai dengan keberadaan malam lailatul qodar. Karena sebagaimana disebutkan di atas malam lailatul qodar adalah malam dijelaskan segala urusan dengan penuh hikmah dan ditentukan taqdir amalan-amalan hamba selama setahun penuh hingga lailatul qodar berikutnya. Maka barangsiapa yang dianugerahi pada malam tersebut al 'afiyah ( kebaikan ) dan al'afwa ( dimaafkan kesalahan) oleh Robbnya maka sungguh dia telah mendapat kemenangan dan keberuntungan serta kesuksesan dengan sebesar-besarnya. Barangsiapa yang diberikan al afiyah di dunia dan di akherat maka sungguh dia telah diberikan kebaikan dengan seluruh bagian-bagiannya. Dan tidak ada yang sebanding dengan Al 'afiyah tersebut.
Imam At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya telah meriwayatkan dari Ummul mu'minin Aisyah beliau berkata : aku bertanya wahai Rasululloh jika aku telah mengetahui kapan malam lailatul qodar itu, maka apa yang aku katakan pada malam tersebut? Beliau menjawab : katakanlah
اَللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
"ya Alloh sesungguhnya engkau Maha pemaaf, engkau senang memaafkan kesalahan maka maafkanlah aku."
Doa yang barokah ini sangat besar maknanya dan mendalam penunjukannya, banyak manfaat dan pengaruhnya, dan doa ini sangat sesuai dengan keberadaan malam lailatul qodar. Karena sebagaimana disebutkan di atas malam lailatul qodar adalah malam dijelaskan segala urusan dengan penuh hikmah dan ditentukan taqdir amalan-amalan hamba selama setahun penuh hingga lailatul qodar berikutnya. Maka barangsiapa yang dianugerahi pada malam tersebut al 'afiyah ( kebaikan ) dan al'afwa ( dimaafkan kesalahan) oleh Robbnya maka sungguh dia telah mendapat kemenangan dan keberuntungan serta kesuksesan dengan sebesar-besarnya. Barangsiapa yang diberikan al afiyah di dunia dan di akherat maka sungguh dia telah diberikan kebaikan dengan seluruh bagian-bagiannya. Dan tidak ada yang sebanding dengan Al 'afiyah tersebut.
SISI LAIN LAILATUL QODR
Penulis: Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr
Sesungguhnya dalam setahun terdapat hari-hari yang utama dan waktu-waku yang berharga. (yaitu) Waktu-waktu yang kalau berdoa padanya lebih afdhol dan lebih kuat untuk terkabul dan lebih diharap sangat untuk terijabahi. Dan Allah memiliki hikmah yang mendalam :
"Dan Tuhanmu menciptakan apa yang dia kehendaki dan memilihnya (dari ciptaan-ciptaan-Nya)". (Al Qoshoh : 68)
Maka karena kesempurnaan hikmah-Nya, Qudrah-Nya dan kesempuranaan ilmu-Nya dan peliputan-Nya, maka Dia memilih dari sebahagian mahluqnya apa yang Dia kehendaki berupa waktu, tempat, dan orang tertentu. Maka Alloh khususkan mereka dengan keutamaan yang lebih, perhatian-Nya yang banyak serta anugerah-Nya yang melimpah nan luar biasa. Yang demikian termasuk sebesar-besar tanda rububiyahnya Allah dan seagung-agung bukti wahdaniyahNya dan Maha esa-Nya dengan sifat-sifat kesempurnaan. Dan segala urusan adalah milik Alloh sebelum dan sesudahnya. Maka Alloh menetapkan qadha'-Nya dan memutuskan untuk mahluknya apa yang Dia kehendaki dan Dia inginkan.
Sesungguhnya dalam setahun terdapat hari-hari yang utama dan waktu-waku yang berharga. (yaitu) Waktu-waktu yang kalau berdoa padanya lebih afdhol dan lebih kuat untuk terkabul dan lebih diharap sangat untuk terijabahi. Dan Allah memiliki hikmah yang mendalam :
"Dan Tuhanmu menciptakan apa yang dia kehendaki dan memilihnya (dari ciptaan-ciptaan-Nya)". (Al Qoshoh : 68)
Maka karena kesempurnaan hikmah-Nya, Qudrah-Nya dan kesempuranaan ilmu-Nya dan peliputan-Nya, maka Dia memilih dari sebahagian mahluqnya apa yang Dia kehendaki berupa waktu, tempat, dan orang tertentu. Maka Alloh khususkan mereka dengan keutamaan yang lebih, perhatian-Nya yang banyak serta anugerah-Nya yang melimpah nan luar biasa. Yang demikian termasuk sebesar-besar tanda rububiyahnya Allah dan seagung-agung bukti wahdaniyahNya dan Maha esa-Nya dengan sifat-sifat kesempurnaan. Dan segala urusan adalah milik Alloh sebelum dan sesudahnya. Maka Alloh menetapkan qadha'-Nya dan memutuskan untuk mahluknya apa yang Dia kehendaki dan Dia inginkan.
HUKUM SEPUTAR FIDYAH
Penulis: Abu Aslam
Pertama : Berapakah jumlah fidyah itu? Dalam masalah ukuran fidyah ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan umum. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur (Tafsir Ath-Thobari 2/143) menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari,maka :
1. Sebagian mengatakan wajib memberi makan orang miskin setengah sho’ (kurang lebih 1,5 kg) dari qumh (gandum)
2. Sebagian mereka mengatakan satu mud “(7,5 ons) dari qumh dan seluruh jenis bahan makanan pokok,
3. Sebagian lagi ada yang mengatakan setengah sho’ jika dari qumh dan satu sho’ (kurang lebih 3 kg) bila dari kurma atau anggur kering.
4. Sebagian mereka ada yang mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak berpuasa.
Pertama : Berapakah jumlah fidyah itu? Dalam masalah ukuran fidyah ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan umum. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur (Tafsir Ath-Thobari 2/143) menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari,maka :
1. Sebagian mengatakan wajib memberi makan orang miskin setengah sho’ (kurang lebih 1,5 kg) dari qumh (gandum)
2. Sebagian mereka mengatakan satu mud “(7,5 ons) dari qumh dan seluruh jenis bahan makanan pokok,
3. Sebagian lagi ada yang mengatakan setengah sho’ jika dari qumh dan satu sho’ (kurang lebih 3 kg) bila dari kurma atau anggur kering.
4. Sebagian mereka ada yang mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak berpuasa.
KEWAJIBAN ORANG YANG TIDAK PUASA KARENA TELAH RENTA DAN KARENA SAKIT
Penulis: Asy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Aalu Fauzan Hafidzahullah
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mewajibkan puasa atas kaum muslimin secara langsung bagi mereka yang tidak memiliki udzur dan dengan qadha bagi mereka yang memiliki udzur, yaitu mereka yang mampu mengerjakannya di hari-hari yang lain.
Ada golongan ketiga yang tidak bisa melakukan puasa, baik secara langsung maupun qadha. Misalnya, orang lanjut usia yang sudah sangat lemah dan orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya. Golongan ini diberi keringanan oleh Allah Azza wa Jalla maka Dia mewajibkan kepadanya suatu pengganti puasa, yaitu memberi makan orang-orang miskin pada setiap hari setengah sha' makanan pokok.
Allah Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)
Allah Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya)
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Bagarah: 184)
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mewajibkan puasa atas kaum muslimin secara langsung bagi mereka yang tidak memiliki udzur dan dengan qadha bagi mereka yang memiliki udzur, yaitu mereka yang mampu mengerjakannya di hari-hari yang lain.
Ada golongan ketiga yang tidak bisa melakukan puasa, baik secara langsung maupun qadha. Misalnya, orang lanjut usia yang sudah sangat lemah dan orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya. Golongan ini diberi keringanan oleh Allah Azza wa Jalla maka Dia mewajibkan kepadanya suatu pengganti puasa, yaitu memberi makan orang-orang miskin pada setiap hari setengah sha' makanan pokok.
Allah Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)
Allah Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya)
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Bagarah: 184)
Zakat Fitrah Pensuci Jiwa
Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)