Kamis, 14 Januari 2010

Golongan Sesat Ahlul Bida' Sepeninggal Rosululloh Shalallahu’alaihi Wassallam

Penulis: Fadhilatusy Syaikh Dr. Ibrohim bin 'Amr Ar Ruhaily

1. Khowarij

Disebut atau dinamakan Khowarij disebabkan karena keluarnya mereka dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin. (Fat, juz 12 hal. 283)
Awal keluarnya mereka dari pemimpin kaum muslimin yaitu pada zaman Amirul Mu'minin Al Kholifatur Rosyid Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه ketika terjadi (musyawarah) dua utusan. Mereka berkumpul disuatu tempat yang disebut Khouro (satu tempat di daerah Kufah). Oleh sebab itulah mereka juga disebut Al Khoruriyyah. (Mu'jam Al-Buldan li Yaqut Al-Hamawi juz 2 hal. 245)

Setelah mendapatkan kejelasan hujjah/dalil dan terjadi munadzaroh dengan Kholifah Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه mereka tetap dengan penyimpangannya. Akhirnya mereka diperangi oleh Kholifah Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه di daerah Nahrowan yang masyhur dengan peperangan Nahrowan yang sangat dahsyat. Tersisa dari mereka dalam peperangan tersebut kurang dari 10 orang dan kaum muslimin yang terbunuh kurang dari sepuluh. Dua orang melarikan diri ke 'Aman (pantai di lautan Yaman dan Hindi yang tumbuh pohon Kurma dan banyak ladang tanaman) – Mu'jamul Buldan juz 4 hal. 150 -, dua orang ke Karoman (wilayah masyhur yang luas antara Paris, Makaran dan Sijistan) – Mu'jamul Buldan juz 4 hal. 454 -, dua orang ke Sijistan (tempat luas berpadang pasir, tandus, dan anginnya sangat kencang yang tidak akan berhenti selama-lamanya) - Mu'jamul Buldan juz 3 hal. 190 -, dua orang ke jazirah dan 1 orang ke daerah Tal di Yaman. (Lihat Al-Milal wan Nihal: Syihristany juz 1 hal. 115-117, Al-Farqu bainal Firoq: Al-Baghdadi hal. 75)

Berkata Asy-Syihristany: "Dari tempat-tempat tersebut dhohirlah (berkembanglah dari mereka) bid'ah Khowarij sampai hari ini. (lihat Al-Milal wan Nihal juz 1 hal. 117).
Khowarij mempunyai julukan nama diantaranya Al-Khoruriyyah, Asy-Syuroh, Al-Mariqoh dan Al-Muhakkimah. Mereka semua ridho terhadap julukan dengan julukan tersebut kecuali Al-Maroqoh (lihat Maqolat Al-Islamiyyah: Al-Asy'ary juz 1 hal. 206,203)
Khowarij pecah menjadi 20 golongan, pembesar dari golongan-golongan tersebut diantaranya: Al-Muhakkimah wal Azaroqoh,An-Najdat, Ats-Tsa'alabat,Al 'Ibadliyyah wa Ash-Shofriyyah. (lihat Al-Farqu bainal Firoq: Al-Baghdadi hal. 72, Al-Milal wan Nihal: Syihristany juz 1 hal. 115)

Keseluruhan golongan Khowarij sepakat atas pengkafiran Ali bin Abi Tholib dan Utsman bin 'Affan رضي الله عنهما , Ash-habul Jamal, dua hakim yang diutus dan orang-orang yang ridho dengan penetapan hasil hukum tersebut atau membenarkan kedua hakim/salah satunya, dan bolehnya keluar/memberontak kepada penguasa yang dholim. Mereka (kecuali golongan An-Najdat) juga sepakat bahwa orang yang yang melakukan dosa besar adalah kafir. (lihat Maqolat Al-Islamiyyah: Abul Hasan juz 1 hal. 167-168)
Telah datang hadits dari Rosululloh j yang mengkhabarkan jelek/jahatnya golongan Khowarij, sebagaiman diriwayatkan oleh Al-Kholah dari Imam Ahmad رحمه الله bahwa beliau berkata: "Khowarij adalah kaum yang jahat. Aku tidak mengetahui kaum yang paling jahat di muka bumi daripada mereka."

Imam Ahmad رحمه الله berkata: "Telah sah hadits dari Rosululloh j tentang Khowarij dalam 10 jalan hadits. (lihat As-Sunnah: Al-Kholal juz 1 hal. 145, riwayat ke 110)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan (Lihat Majmu' Al-Fatawa juz 3 hal. 279) bahwa Imam Muslim dan Imam Bukhori mengeluarkan dalam shohih keduanya hadits yang mengkhabarkan tentang golongan Khowarij (lihat Shohih Muslim juz 2 hal. 740-750, Shohih Bukhori dalam Al-Fath juz 12 hal. 282, 283, 390)

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah bersepakat (ijma') tentang wajibnya memerangi Khowarij apabila mereka keluar/memberontak kepada Imam atau pemimpin kaum Muslimin, menyelisihi pendapat dalam ketaatan kepada pemimpin kaum Muslimin setelah mendapat peringatan. Dinukil ijma' tersebut oleh Imam Nawawi (lihat Syarah Nawawi 'ala Muslim juz 7 hal. 170) dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (lihat Majmu' Fatawa juz 3 hal. 282). Adapun hukum mengkafirkan golongan Khowarij, para ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat yang masyhur. Dua pendapat tersebut adalah riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (lihat Majmu' Fatawa juz 28 hal. 500). Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani menyebutkan dengan luas perkataan dan hujjah para ulama tentang hal tersebut. (lihat Pengkafiran Khowarij). (lihat Al-Fath juz 12 hal. 299-301)

Dan yang shohih dari kedua pendapat yang masyhur adalah pendapat yang menyatakan tidak kafirnya golongan Khowarij, sebagaimana telah dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tentang ijma' (kesepakatan) para shohabat dalam perkara tersebut. Kholifah Ali bin Abi Tholib dan para shohabat tidak ada yang menghukumi kafirnya golongan Khowarij tetapi dihukumi mereka sebagai Muslim yang dholim dan melampaui batas (lihat Majmu' Fatawa juz 3 hal. 282, juz 5 hal. 247, juz 7 hal. 217)



2. Asy Syi’ah.

Para ulama muhaqqiq Ahlus Sunnah wal Jama'ah membagi golongan syi’ah menjadi 3 golongan: Gholat, Imamyiyah dan Zaidiyyah. Dan setiap golongan terpecah-pecah menjadi beberapa golongan (lihat juz 1 hal. 65, Lawami’ Al-Anwar As-Safarainy juz 1 hal. 80).

a. Gholat
Berkata Asy-Syihristany, mereka adalah golongan yang ghuluw ( melampaui batas) dalam menempatkan imam-imam. Mereka tidak menempatkan imam-imamnya sebagai makhluk, akan tetapi menghukuminya dengan hukum-hukum sebagai martabat Ilah (sesembahan yang diibadahi). Terkadang mereka menyamakan salah seorang dari imam-imamnya dengan Alloh سبحانه وتعلى, dan sebaliknya menyamakan Al-Ilah dengan makhluk. Mereka telah melampui batas dan meremehkan perkara tersebut. Syubhat-syubhat mereka dibangun diatas madzhab Al-Hululiyyah - mereka yang menganggap bahwa Al-Ilah dapat menempati/bersatu dengan hamba-Nya yang baik. Mereka terkadang mengatakan dzat-Nya atau bagian dari dzat-Nya menitis kepada hamba dan tergantung dari kadar kemampuan hamba tersebut...............(Maha tinggi Alloh dengan segala sifat kesempurnaan ketingian dan kesucian-Nya dari apa yang mereka sifatkan (lihat Al-Farqu hal. 254, Al-Milal Juz 2 hal. 56)-, At-Tanasikhiyyah - mereka yang menganggap kehidupan manusia di dunia akan terus berulang-ulang dari masa kemasa dan tidak akan berakhir. Perputaran setiap masa sama keadaaannya dengan masa sebelumnya. Pemberian pahala dan adzab tidak diberikan ditempat/masa akhirat atau yang lainnya akan tetapi pembalasan pahala dan adzab diberikan dipergantian masa di dunia ini (Lihat Al-Milal juz 2 hal. 55)-, dan madzabnya Al-Yahudi dan An-Nashoro ((Lihat Al-Milal juz 1 hal. 173).

Golongan Syi’ah Gholat terpecah belah menjadi sekian banyak golongan antara yang satu dengan yang lainnya saling mengkafirkan. (lihat Lawami’ juz 1 hal. 80)
Diantara pecahan golongan Gholat adalah

a. As-Sabaiyyah.
Golongan ini adalah pengikut Abdullah bin Saba’ yang ghuluw (melampaui batas) dalam menempatkan Kholifah Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه. Mereka menganggap bahwa Ali bin Abi Tholib adalah seorang nabi. Bahkan mereka menganggap bahwa beliau رضي الله عنه adalah ilah (sesembahan yang diibadahi). Ini adalah anggapan kaum yang berada di Kufah, setelah Ali bin Abi Tholib mendengar kabar tersebut, maka beliau memerintahkan untuk membakar kaum tersebut dalam api (lihat Al-Farq hal. 233). As-Sabaiyyah menganggap bahwa Ali bin Abi Tholib tetap hidup dan tidak akan mati, dalam dirinya menitis sebagian dari dzat Ilahi. Dia yang datang dari awan, petir adalah suaranya dan kilat adalah senyumnya. Dia akan turun ke bumi setelah itu dan memenuhinya dengan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kelaliman atau ketidakadilan. (lihat Maqolat juz 1 hal. 86, Majmu’ juz 28 hal. 483, Al-Milal juz 1 hal. 174)
Tidak diragukan bahwa As-Sabaiyyah telah kafir dan keluar dari islam. Para ulama memisahkan golongan As-Sabaiyyah dengan yang lainnya tentang kafirnya golongan tersebut, walaupun mereka mendhohirkan dengan nama Islam. (Lihat Al-Farq hal. 233)

b. Al-Bathiniyyah
Golongan ini mempunyai nama atau gelar, diantaranya Al-Qoromitho, Al-Khuramiyah, Al-Khurromdiniyah, Al-Isma’iliyah, S-Sab’iyah, Babukiyah, Al-Muhaurmirah, dan At-Ta'limiyah (lihat Fadholil Al-Batiniyah oleh Abu Hamid Al-Ghozali hal. 11dan Bayan Madzhabu Al-Bathiniyyah wa Buthlanihi- madzhab Al-Bathiniyah dan kebatilannya: Muhammadabin Hasan Ad-Daelani hal. 5 ).

Berkata Al-Ghozali - Dia adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghozali yang mempunyai gelar Hujjatul Al-Islam At-Thusy Al-Faqih Asy-Syafi’i, lahir tahun 450 dan wafat 505 di Thabiran (lihat Wafiyatu Al-A’yam oleh Ibnu Khalkan juz 4 hal 216-219) -: "Perkara yang terjadi kesepakatan atasnya dari seluruh nukilan tanpa terkecuali menunjukkan bahwa dakwah ini tidak bersandar pada agama, tidak berakidah/berkeyakinan dari agama yang berpegang pada risalah kenabian, menggiring dengan sempurna kepada pengguguran agama. disana terkumpul agama majusi, kelompok kecil dari orang-orang mulhid (kafir), kelompok besar Dari orang-orang mulhid ahli filsafat yang terdahulu. mereka tidak menancapkan panah akal dalam mengambil keputusan yang kontradiksi dengan para ulama agama . . ."

Kemudian dia mengatakan: "Tujuan/cita-cita mereka adalah memalingkan manusia dari agama, mereka bersembunyi dibalik nama Ahlul-Bait atau menyadarkan kecintaannya kepada ahlul bait dan mengisi apa yang menimpa ahlul bait tetapi tujuan mereka dibalik itu semua adalah mencaci maki dan melaknat para imam agama, pengkaburan dan meragukan apa-apa yang dinukil dari nas-nas (Al-Quran & Al-hadits). Tidak tinggal satu ayat dalam Al-Qur’an yang mengkhabarkan perkara yang mutawatir kejelasannya tersebut terdapat hal-hal yang rahasia dan tidak diketahui oleh manusia. Seorang yang dungu dan pandir adalah mereka yang tertipu dengan hukum yang dhohir dan mutawatir kejelasannya, adapun seorang yang mempunyai kemurniaan kecerdasan adalah mereka yang meyakini perkara rahasia dibalik hukum yang dohir tersebut yang mencocoki imam yang ma’sum (terpelihara dari dosa) “ ( lihat Fadhoil Al-Batiniyyah hal. 18-19 )
Madzab dhohir Al-Bathiniyyah mereka dibangun diatas dasar penolakan/pengingkaran dan bathinnya dibangun diatas kekufuran yang hakiki dan asli. Perincian madzhab Adh-Dhohiriyyah adalah mereka mengatakan adanya dua ilah (sesembahan) sejak dahulu dan tidak ada yang dahulu dari sisi wujud (keberadaannya), tidak beriman atau mengingkari diutusnya para rosul dan perkaatan mereka (para rosul) yang berupa wahyu kenabian semakna dengan madzhab filsafat ; pengingkaran terhadap hari kiamat dan apa yang terjadi di dunia hanyalah pergantian malam dan siang: adanya manusia (itu dari air mani) dan air mani itu dari manusia: tumbuhnya tanaman adalah sebagai rumus akan keluarannya seorang imam yang memimpin disepanjang jaman (Lihat Al-Masdarussabiq hal. 37-44).

Para Ulama telah menghukumi dengan kafir yang jelas tentang golongan bathinyiyah. Mereka adalah zindiq-zindiq kafir sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Al-Baghdadi, Al-Ghozali dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, (Lihat Al-Farq hal. 294 dan Fadholil Al-Batiniyyah hal. 151, Majmu’ Fatawa juz 35 hal. 141, 143, 149, 152).
Disebutkan oleh Ad-Dailani bahwa sesungguhnya kekufuran mereka diketahui dari banyak sisi dan disebutkan oleh beliau diantaranya berjumlah 20 sisi kekufuran. Lihat Bayan Madzhabu Al-Bathiniyyah wa Buthlanihi hal. 71-90)

c.An- Nashiriyah.
Golongan ini dinasabkan kepada Muhammad bin Nashir An-Namiry yang hidup pada tahun ketiga hijriyah. Meninggal pada tahun 270 H. Dia hidup semasa dengan tiga imam Syi’ah yang keseluruhannya berjumlah 12 imam. Ketiga imam tersebut adalah Ali Al-Hadi, Al-Hasan Al-‘Askary, dan Muhammad Al-Mahdi.
Ibnu Nashir mendakwa dirinya sebagai gerbang kedua masuk ke Al-Imam Al-Hasan dan sebagai hujjah bagi orang-orang sesudahnya. An-Nashiriyah menganggap bahwa sesungguhnya Alloh menitis kepada diri ‘Ali bin Abi Tholib pada waktu-waktu tertentu. Mereka mengangkat ‘Ali bin Abi Tholib dan imam-imam sesudahnya ke martabat uluhiyyah.
Mereka mengatakan faham penitisan ruh, mengkafirkan shohabat Abu Bakar Ash-Shiddiq dan ‘Umar bin Khoththob, ikut merayakan A’yad (hari-hari raya) agama Kristen, tidak menjalankan puasa Romadlon. Sholat lima waktu bagi mereka adalah sebagai rumus/simbol untuk ‘Ali bin Abi Tholib dan kedua anaknya, Muhsin dan Fathimah. Surga menurut mereka sebagai rumus untuk kenikmatan dan neraka sebagai rumus untuk adzab. Mereka menghalalkan khomr.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata ketika ditanya tentang golongan An-Nashiriyah, “Alhamdulillahi Robbil’alamin, mereka yang menamakan dirinya kaum An-Nashiriyah adalah kelompok Al-Qoromithoh Al-Bathiniyyah, lebih kafir dari golongan Yahudi dan Nashoro, bahkan lebih kafir dari musyrikin. Mudlorot yang mereka timbulkan bagi umat Muhammad j lebih besar dan berbahaya daripada mudlorotnya orang-orang kafir yang diperangi seperti Tartar dan Perancis dan yang lainnya. Karena mereka mendhohirkan dirinya di hadapan orang-orang awam dan bodoh pada kaum muslimin dengan nama atau madzhab Syi’ah dan memberikan wala’/loyalitas kepada ahlul bait. Tetapi, pada hakekatnya mereka adalah golongan yang tidak beriman kepada Alloh, rosul dan kitab-Nya. Mereka tidak beriman kepada perintah dan larangan-Nya, pahala, adzab, surga, neraka, seluruh para rosul sebelum Muhammad j., dan seluruh agama-agama terdahulu (sebelum islam).
Pada saat sekarang golongan An-Nashiriyah berada di utara Syiria, tepatnya di daerah gunung yang dikenal dengan gunung An-Nashiriyah, demikian juga mereka tersebar dengan bilangan yang sedikit di daerah Turki, Alepo dan sekitarnya, Palestina serta Libanon.


d.Ad-Duruz
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Mereka adalah pengikut Durzy, dia termasuk dari wali-wali Al Hakim Biamrillah. Dia diutus olehnya kepada penduduk Wady At-Taim bin Tsa’labah dan menyerukan kepada penduduk tersebut bahwa Al-Hakim Biamrillah adalah ilah. Mereka memberikan nama kepadanya dengan nama Al-Bari Al-‘Allam dan bersumpah dengan menyebut nama tersebut. Mereka dari Al-Isma’iliyyah yang mengatakan bahwa Muhammad bin Isma’il menghapus syari’at yang dibawa oleh Nabi Muhammad bin Abbdillah j. Kekafiran mereka lebih tinggi dari golongan Gholat. Mereka mengatakan tentang dahulunya alam semesta dan mengingkari akherat. Mereka mengingkari kewajiban-kewajiban dan perkara yang diharamkan dalam Islam. Perkataan mereka tersusun dari faham filsafat-filsafat dan golongan Majusy. Mereka mendhohirkan dengan nama atau madzhab Syi’ah yang pada hakekatnya adalah munafiq.
Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kekafiran mereka (Ad-Duruz) adalah perkara yang tidak diperselisihkan di antara kaum muslimin. Bahkan, barangsiapa yang ragu terhadap kekufuran mereka, dia dihukumi kafir seperti mereka. Kekafiran mereka tidak sama kedudukannya dengan golongan ahlul kitab dan orang-orang musyrik, akan tetapi lebih daripada itu mereka adalah golongan yang kafir dan sesat. Haram memakan makanan mereka, menawan wanita-wanita mereka, halal harta benda mereka. Sesungguhnya mereka adalah zindiq-zindiq yang murtad. Tidak diterima taubat mereka, diperangi apabila mereka melawan, dilaknat sebagaimana sifat mereka. Haram menjadikan mereka sebagai pengawal, penjaga pintu gerbang dan pengaman atau pemelihara, wajib membunuh ‘ulama dan orang-orang sholih dari kalangan mereka agar tidak menyesatkan yang lainnya…”
Ad-Duruz pada saat ini ada di daerah Suriya, Libanon dan Palestina. Jumlah mereka kurang lebih 150-200 ribu jiwa. Mereka dari keturunan tak dikenal. Sebagian dari ahli sejarah berkeyakinan bahwa Ad-Duruz adalah sekelompok orang yang tersisa pada masa dahulu.



B.Al-Imamiyyah atau Rofidloh.
Mereka dinamakan Rofidloh disebabkan karena rofdl (penolakan) atas dua imam, yaitu Abu Bakar Ash-Shidiq dan Umar bin Khoththob. Berkata Abdulloh bin Ahmad, “Aku bertanya kepada bapakku siapakah Rofidloh itu ?’ Beliau menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang mencaci maki Abu Bakar Ash-Shidiq dan Umar bin Khoththob .”
Rofidloh terpecah menjadi sekian banyak golongan, sebagian para ulama menyebutkan bahwa mereka terpecah menjadi 15 golongan.
Mereka bersepakat bahwa sesungguhnya Rosululloh j mengangkat dirinya dan mengganti kedudukan Ali bin Abi Tholib dengan namanya. Mereka mendhohirkan dan mengumumkan perkara tersebut. Dan sesungguhnya kebanyakan para shohabat adalah sesat karena meninggalkan untuk mengikuti dia setelah sepeninggal Rosululloh j. Sesungguhnya Imamah (kepemimpinan) tidak bisa diberikan kecuali dengan pengangkatan, pemberhentian, dan adanya hubungan kekeluargaan.
Termasuk kesepakatan Al-Imamiyyah atau Rofidloh sebagaimana disebutkan oleh syaikh mereka, yaitu Al-Mufid yang mengatakan: "Al-Imamiyyah atau Rofidloh telah sepakat bahwa wajibnya atau kepastiannya roj’ah (kembalinya) orang-orang yang telah mati ke dunia sebelum hari kiamat, meskipun terjadi perselisihan di antara mereka tentang arti roj’ah. Mereka memutlakkan sifat Al-Bada’ (keyakinan yang menafikan ilmu Alloh yaitu Alloh tidak mengetahui suatu perkara pada makhluqnya kecuali sesudah terjadi) kepada Alloh. Mereka bersepakat bahwa para imam yang sesat (sahabat) itu menyelisihi dalam menulis Al-Quran. Dan telah terjadi ijma’ antara Mu’tazilah, Khowarij, Zaidiyyah dan Ash-habul Hadits bahwa mereka keseluruhannya berselisih dengan imamiyyah dalam seluruh perkara yang ada pada kami."
Rofidloh banyak dicela di kitab-kitab salaf, mereka adalah golongan yang paling jahat diantara golongan-golongan yang lainnya dengan tujuan untuk memperingatkan umat darinya. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam mensifati mereka: tidak ada golongan-golongan sesat yang menyandarkandirinya kepada Islam yang mereka semua penuh dengan kebid’ahan dan kesesatan yang lebih jahat daripada Rofidloh. Bahkan golongan Rofidloh adalah golongan yang paling bodoh, dusta, dholim dekat dengan kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan dan paling jauh dari hakekat keimanan dari seluruh golongan-golongan sesat yang ada. Orang-orang Rofidloh dihukumi dengan dua hukum, yang pertama munafiq atau yang kedua jahil dengan apa yang telah datang dari Rosululloh j. Jadi seseorang tidak dikatakan sebagai Rofidli dan Jahmi kecuali dia adalah seorang munafiq atau jahil dari syariat yang dibawa oleh Rosululloh.
Adapun hukum pengkafiran mereka telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah “Bahwa sesungguhnya para ulama Ahlus Sunnah menghukumi mereka dan golongan Khowarij dengan dua pendapat yang masyhur. Dan yang shohih dari kedua pendapat tersebut bahwa perkatan mereka (Rofidloh) yang menyelisihi apa yang telah datang dari Rosululloh j adalah kufur, demikian juga perbuatan mereka termasuk jenis dari perbuatan yang dilakukan orang-orang kafir, ini juga dihukumi kufur. Akan tetapi mengkafirkan satu-persatu dari mereka dengan mengatakan kekalnya dia di neraka misalnya, harus di atas prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah dari syarat-syarat pengkafiran tersebut”.


C.Az-Zaidiyah
Golongan Az-Zaidiyah adalah pengikut Zaid bin ‘Ali bin Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Tholib. Mereka menyerahkan atau menguasakan kepemimpinan kepada anak-anak Fatimah, tidak diperbolehkan kepemimpinan diserahkan kepada selain mereka, yaitu keturunan Fatimah yang ‘alim, pemberani dan murah hati/dermawan, maka wajib mentaatinya sebagai imam. Baik dari keturunan Al-Hasan atau Al-Husain. Disebutkan oleh Abul Hasan Al-Asy’ary bahwa Az-Zaidiyah terbagi menjadi 6 golongan.
Golongan Az-Zaidiyah telah sepakat bahwa Ash-Habul Kabair (pelaku dosa besar) mereka diadzab di neraka dan kekal di dalamnya, pembenaran terhadap Kholifah ‘Ali bin Abi Tholib dan menyalahkan shohabat yang menyelisihinya disaat terjadi peperangan, Kholifah ‘Ali bin Abi Tholib telah benar keputusannya dalam perkara yang berkaitan dengan 2 hakim (utusan).
Mereka juga bersepakat bolehnya mengangkat pedang kepada Imam (pemimpin) yang lalim dan menghilangkan kedzolimannya, tidak bolehnya sholat dibelakang orang yang terjerumus dalam perbuatan maksiat, shohabat ‘Ali bin Abi Tholib lebih utama dari seluruh shohabat Rosululloh j dan tidak ada shohabat setelah Nabi j yang lebih utama darinya.


3. Al-Qodariyah.
Mereka adalah golongan yang mengingkari ilmu Alloh terhadap perbuatan-perbuatan hamba-Nya sebelum terjadi. Mereka mengatakan bahwa Alloh tidak menakdirkan dan tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh seorang hamba, Alloh mengetahui setelah perbuatan itu terjadi/dilakukan.
Mereka juga mengatakan bahwa sesungguhnya Alloh tidak menciptakan dan berkuasa atas perbuatan hamba-Nya. Diriwayatkan oleh Al-Lalikai dari Imam Syafi’i sesungguhnya dia mengatakan: ”Al-Qodary adalah seseorang yang mengucapkan bahwa sesungguh-Nya Alloh tidak menciptakan sesuatu perbuatan sampai perbuatan itu dilakukan”.
Diriwayatkan juga oleh Abu Tsaur dia mengatakan ketika ditanya tentang golongan Al-Qodariyah: ”Mereka adalah orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya Alloh tidak menciptakan perbuatan hamba-Nya, Alloh tidak menakdirkan dan menciptakan perbuatan maksiat”.
Disebutkan oleh Imam An-Nawawi bahwa mereka dinamakan Al-Qodariyah karena disebabkan pengingkarannya kepada taqdir dan sebagian lainnya menyebutkan karena mereka mengatakan bahwa manusia berkuasa penuh atas apa yang mereka perbuat.
Orang pertama yang mengatakan faham Al-Qodariyah adalah Ma’bad Al-Juhany ada generasi akhir Shohabat Rosululloh j.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Yahya bin Ya’mar sesungguhnya dia berkata: “Orang pertama yang mengatakan faham Al Qodariyah adalah Ma’bad Al-Juhany di Bashroh”.
Ma’bad mengambil faham dan perkataan tersebut dari seorang laki-laki yang beragama Nashrani bernama Sausan, dan perkataan Ma’bad diambil/diwarisi oleh Gailan Ad-Dimsyiqy.
Sebagaimana riwayat dari Imam Al-Auza’i, beliau berkata: “Orang pertama yang mengatakan faham Al-Qodariyah adalah seorang laki-laki penduduk negeri Iraq yang bernama Sausan, dia adalah seorang Nashroni yang masuk Islam kemudian kembali menjadi Nashrani. Perkataannya diambil oleh Ma’bad Al-Juhany, kemudian perkataan Ma’bad diambil oleh Gailan Ad-Dimsyiqy”
Pokok dasar bid’ah Al Qodariyah terbagi menjadi dua macam:
1. Pengingkaran terhadap ilmu Alloh sebelum terjadinya sesuatu yaitu Alloh tidak mengetahui perbuatan hambanya sampai perbuatan itu terjadi.
2. Sesungguhnya seorang hamba itu yang telah mengadakan/menciptakan perbuatannya sendiri.
Para ulama menyebutkan bahwa sesungguhnya madzhab Al-Qodariyah telah musnah, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dari Imam Qurthubi , dia berkata: ”Madzhab ini sungguh telah musnah, kami tidak mengetahui seseorang pada generasi akhir yang menasabkan kepadanya (madzhab Al-Qodariyah). Adapun pada saat ini Al-Qodariyah mereka bersepakat bahwa sesungguhnya Alloh mengilmui (mengetahui) perbuatan hamba-Nya sebelum terjadi, akan tetapi mereka menyelisihi manhaj Salaf (Ahlussunnah wal Jama’ah) dalam perkara yang mereka anggap dan yakini yaitu: Bahwa seorang hamba berkuasa penuh dalam perbuatannya dan apa yang diperbuat oleh seorang hamba itu diatas kekuasaanDiriwayatkan juga oleh Abu Bakar Al-Marrudzi bahwa dia berkata: ”Aku bertanya kepada Abu Abdillah (Al-Imam Ahmad) tentang orang yang berfaham Al-Qodariyah, beliau tidak mengkafirkan apabila menetapkan ilmu Alloh”.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menerangkan perkataan para ulama Salaf (Ahlussunnah wal Jama’ah) dalam menghukumi pengkafiran Al-Qodariyah: ”Mereka yang menafikan pencacatan dan ilmu Alloh maka para ulama mengkafirkannya, adapun yang menetapkan ilmu Alloh tetapi tidak menetapkan bahwa Alloh telah menciptakan perbuatan-perbuatan hambanya para ulama tidak mengkafirkannya”.

( Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari kitab Mauqifu Ahlus sunnati wal Jama’ati Min Ahlil Ahwaa’i Wal Bida’, Asy Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaily )
Sumber : Buletin Dakwah Al-Atsary, Semarang Edisi 19/1427H
Dikirim via Email oleh Al Akh Dadik
Sumber URL : http://www.darussalaf.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar